Dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat, petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang giat melakukan pengawasan dan razia untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di masyarakat. Dari kegiatan razia yang dilakukan berhasil menyita 130 botol miras ilegal, kemudian seluruhnya diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Camat Karawaci Achmad Zuldin Syafii mengatakan, ratusan botol miras tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan dan razia yang dilakukan Trantib Karawaci di sejumlah titik rawan peredaran miras di wilayahnya. "Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kecamatan Karawaci dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif," tutur Zuldin, Rabu (30/4/2025). Ia menjelaskan, peredaran miras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. "Kami akan terus menggencarkan operasi bersama dengan pihak terkait untuk memberantas peredaran...