Dalam rangka menciptakan
ketertiban dan keamanan masyarakat, petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib)
Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang giat melakukan pengawasan dan razia untuk
memberantas peredaran minuman keras (miras) di masyarakat.
Dari kegiatan razia yang
dilakukan berhasil menyita 130 botol miras ilegal, kemudian seluruhnya diserahkan
kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Camat Karawaci Achmad Zuldin
Syafii mengatakan, ratusan botol miras tersebut merupakan hasil kegiatan
pengawasan dan razia yang dilakukan Trantib Karawaci di sejumlah titik rawan
peredaran miras di wilayahnya.
"Langkah ini merupakan
bentuk komitmen Kecamatan Karawaci dalam mendukung terciptanya lingkungan yang
aman dan kondusif," tutur Zuldin, Rabu (30/4/2025).
Ia menjelaskan, peredaran
miras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Kami akan terus
menggencarkan operasi bersama dengan pihak terkait untuk memberantas peredaran
miras ilegal di Karawaci,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol
PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengapresiasi langkah proaktif Trantib
Kecamatan Karawaci. Ia menegaskan bahwa seluruh miras sitaan akan diproses
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sinergi antara kecamatan
dan Satpol PP sangat penting untuk mewujudkan Kota Tangerang yang tertib, aman
dan bebas dari miras ilegal,” ujarnya.
Kegiatan ini, lanjut Irman, diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain
untuk terus aktif memerangi peredaran miras demi menjaga kenyamanan dan
keselamatan warga.
Redaksi
Komentar
Posting Komentar