Denpasar,newsskri.com. Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menangkap delapan orang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan karena melebihi izin tinggal dan juga diduga terlibat tindakan kriminal mengingat dua di antaranya menjadi buronan Imigrasi Jakarta Barat. "Delapan WNA itu kami periksa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan sementara ini mereka kami titipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Jumat. Pihaknya saat ini masih mendalami delapan WNA itu termasuk indikasi diduga terlibat aksi kriminal, termasuk terkait kasus investasi bodong. Meski begitu, pelanggaran awal yang sudah terbukti yakni lima di antaranya melebihi izin tinggal selama 60 hari. Sedangkan tujuan mereka ke Bali, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan sementara ini adalah untuk berlibur. Senada dengan Tedy, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai menjelaskan dua di antara delapan WNA it...