Langsung ke konten utama

Jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang


Jakarta, Berita news Banten.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengklaim perkembangan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo berjalan cepat, hingga saat ini Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

"Sampai saat ini kami sudah melakukan penetapan tersangka sebanyak 14 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin.

Ketut menjelaskan, dari 14 orang tersangka tersebut, sebanyak enam orang sudah tahap persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.

Selanjutnya enam tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

“Jadi sudah 14 orang sampai saat ini, jadi kalau dibilang lambat tidak juga. Apakah kemungkinan berkembang, akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik),” kata Ketut.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menjelaskan, dalam penanganan kasus BTS 4G Kominfo, Penyidik Jampidsus membaginya dalam tiga klaster, yakni tindak pidana asal (TPA) berupa dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5 dengan ketentuan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3.

Klaster kedua, terkait aliran dana dugaan penyuapan dan TPPU dari perkara asal korupsi terkait dengan Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12. Dan klaster ketiga, Pasal 21 terkait menghalangi penyidikan dan proses persidangan.

“Ya ada tiga kualifikasi, jadi kualifikasi perkara pokoknya adalah Pasal 2, Pasal 3, kualifikasi perkara aliran dana itu terkait Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, yang tadi ya dan kualifikasi Pasal 21 itu adalah pasal yang menghalang-halangi penyidikan dan proses persidangan,” kata Ketut.

Tersangka Walbertus Natalius Wisang (WNW) disangkakan dengan Pasal 21 terkait menghalangi penyidikan dan proses persidangan, sedangkan tersangka Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli disangkakan dengan Pasal 5, Pasal 12, terkait aliran dana.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kasatgas Penuntutan KPK periode 2007-2021 itu menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun ini terus berkembang, jaksa penyidik terus mencermati informasi dan keterangan-keterangan yang berkembang di persidangan.

Di persidangan banyak terungkap fakta-fakta baru, terkait nama-nama pihak yang menerima aliran dana dari proyek BTS 4G Kominfo.

Namun penyidik enggan mengungkap nama-nama yang diungkap di persidangan apakah akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, atau tidak. Karena bukti yang dibutuhkan tidak cukup hanya keterangan saksi saja, tapi diperlukan bukti yang tepat dan lengkap.

“Jadi ini bagian daripada strategi, kami enggak sampaikan di sini mana yang harus dipanggil, mana yang harus dicekal,” kata Ketut.
(Syafril/DR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPP LSM Pelopor Akan Adukan Oknum TNI Sok Preman ke Denpom Mabes TNI, Diduga Bekingi Perusahaan Provider Internet Fiberstar

Tangerang (Beritanewsbanten.com) ---- Kejadian tersebut diawali dengan pemasangan tiang WIFI yang berlokasi di wilayah Jl Raya Cisoka Adiyasa, Kecamatan   Cisoka, sekitar pukul 02:30 Wib, Jumat (14/3/2025). Ketika masyarakat menanyakan soal Kegiatan penggalian tiang WIFI kepada pekerja dan meminta diperlihatkan surat ijinnya, kemudian datang   seorang oknum TNI dengan nada keras dan membentak serta mau ambil sesuatu dalam tasnya yang diduga senjata. Sontak saja masyarakat tidak menerima sikap oknum TNI tersebut sehingga terjadi kegaduhan. Melihat kegadukan terjadi, seorang warga menghubungi via telepon Sekjen DPP LSM Pelopor, mendapat laporan tersebut Sekjen Heru bersama tim lansung menuju tempat kejadian. Sesampainya di lokasi, ternyata benar ada keributan adu mulut bahkan hampir terjadi adu fisik, antar   masyarakat dan oknum TNI yang diduga beking dari provaider Wi-Fi. Tentu saja, Heru selaku aktivis langsung melerai kedua belak pihak yang sedang ribut. Kemudian, H...

Tingkatkan kerukunan Warga, RT 008/RW 014 Kelurahan Binong Gelar Family Gathering

  Peserta family gathering foto bersama sebelum berangkat Tangerang (Beritanewsbanten.com) --- Untuk meningkatkan kerukunan warga, RT 008/RW 014 perumahan Binong Permai kelurahan Binong, kecamatan Curug, kabupaten Tangerang menggelar family gathering di Villa Hamma, Megamendung puncak Bogor. Acara berlangsung dua hari, tepatnya Sabtu-Minggu tanggal 7 dan 8 September 2024. Acara ini masih merupakan rangkaian kegiatan terakhir perayaan HUT ke-79 kemerdekaan RI   sehingga disebut Family Gathering Merdeka. Dikuti peserta sekitar 100 lebih, dari anak-anak, dewasa dan orang tua. Selain warga RT 008, juga ada simpatisan dari warga tetangga. Setelah semua peserta kumpul di halaman Masdjid Al Jihad , titik keberangkatan yang ditentukan panitia, dimulai dengan doa rombongan pun berangkat dengan menggunakan tiga bis.   Selama perjalanan, ada keseruan di setiap bis, yakni peserta berkaraoke ria, bercerita lucu, yang semuanya itu dalam merajut bingkai keakraban. Mendekati temp...

H. Juniwan, SH Ketua RW 014 Terpilih Periode 2025 - 2028 Kelurahan Binong, Curug

  Keempat Calon (tengah) Foto Bersama Tim Formatur RW 014 Tangerang (Beritanewsbanten.com)  ---- Tim Formatur RW 014 Perumahan Binong Permai, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang telah melaksanakan tugasnya dengan menggelar pemilihan Ketua RW 014, Sabtu (21/06/2025). Hasilnya, menetapkan nomor urut 1 H. Juniwan, SH Ketua RW 014 terpilih  masa periode 2025 – 2028. Ada empat calon yang bersaing untuk memperebutkan kursi Ketua RW 014. Mereka adalah: Nomor urut 1 H. Juniwan SH yang dicalonkan/diusung warga RT 008 memperoleh 204 suara.  Nomor urut 2 Somad   dicalonkan RT 001, 002, 003 dan 004 memperoleh 142 suara. Nomor urut 3   Irfan Zulkarnain dicalonkan RT 005,   006, 007 dan  010 memperoleh 155 suara. Terakhir nomor urut 4   Agus Seto Budiarto dicalonkan RT 09 mendapat 38 suara. Pemilihan Ketua RW 014 kali ini sangat menarik, selain diikuti empat calon, pelaksanaanya transparan  dan sangat demokratis. ...