DPP LSM Pelopor Akan Adukan Oknum TNI Sok Preman ke Denpom Mabes TNI, Diduga Bekingi Perusahaan Provider Internet Fiberstar
Melihat kegadukan terjadi, seorang
warga menghubungi via telepon Sekjen DPP LSM Pelopor, mendapat laporan tersebut
Sekjen Heru bersama tim lansung menuju tempat kejadian. Sesampainya di lokasi,
ternyata benar ada keributan adu mulut bahkan hampir terjadi adu fisik,
antar masyarakat dan oknum TNI yang diduga
beking dari provaider Wi-Fi.
Tentu saja, Heru selaku aktivis langsung melerai kedua belak pihak yang sedang ribut. Kemudian, Heru mempertanyakan legalitas dan perijinan perusahaan provider Fiberstar tersebut. Hal ini sesuai Undang-undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 pasal 13 tentang perijinan pemasangan tiang yang harus dimiliki perusahaan.
"Ironisnya, ketika kita tanya baik-baik malah disambut dengan sikap arogansi oknum TNI yang seolah olah merasa jago, menunjuk dan mebentak, bahkan juga mengintervensi selaku penggiat kontrol sosial. Mengeluarkan stetment dan prilaku yang tidak seharusnya dilakukan dan terkesan atau diduga membekingi perusahaan provider Fiberstar tersebut," ungkap Heru.
Kemudian Heru mengutip UU No. 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.
Menimbang:
a. bahwa Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat pertahanan negara bertugas melaksanakan kebijakan
pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah,
melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer
selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian
regional dan internasional;
b. bahwa Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal dan
penindak terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan
dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa
serta pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan
keamanan;
c. bahwa dalam mengemban tugas
dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, prajurit Tentara
Nasional Indonesia memerlukan disiplin tinggi, yang merupakan syarat mutlak
dalam tata kehidupan militer agar mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan
baik sehingga hukum disiplin militer perlu dibina dan dikembangkan untuk
kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.
Tugas TNI adalah menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa. TNI
juga bertugas membantu pemerintah daerah dalam berbagai bidang.
Tugas pokok TNI
Menjaga keamanan, ketertiban,
dan kedaulatan negara
Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia
Melaksanakan tugas-tugas
operasi militer sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Melaksanakan tugas-tugas
pengamanan dan penegakan hukum di bidang kepolisian
Melaksanakan tugas-tugas
pencegahan dan penanggulangan bencana
Tugas TNI dalam membantu
pemerintah daerah: Menangani bencana alam, Mendampingi petani, Menciptakan dan
menjaga wilayah yang kondusif, Membentuk satuan tugas (Satgas) keamanan desa
untuk meminimalisir tindak kriminal, dan Membina generasi muda agar tidak
terpengaruh hal-hal negatif.
Sekjen DPP Lembaga Pelopor. Heru mengatakan akan mengadukan kejadian ini kepada Denpom Mabes TNI, terkait prilaku oknum TNI inisial (F) yang sudah arogan dan menciptakan kegaduhan di masyarakat.
"Kami akan segera melaporkan oknum TNI berisian F ke Denpom Mabes TNI karena sikapnya yang arogan dan telah membuat kegaduhan di masyarakat. Dan kita minta agar yang bersangkutan diberikan sanksi baik berupa teguran maupun sanksi administratif," tandas Heru.
Redaksi
Komentar
Posting Komentar