Berita news Banten.com
Disetiap pesta demokrasi sudah menjadi rahasia umum lagi yang Namanya praktik money politic pasti ada walaupun hal ini Sudah jelas dilarang dalm UU pemilu, jika terbukti bisa di pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 36 Juta.
Seperti yang terjadi di kota tangerang, Dewi Haryanti melaporkan oknum RT 004/002 dan caleg DPRD kota tangerang MY, No. 1 darı partai demokrat kepada Bawaslu Kota Tangerang pada Rabu (13/3). Lantaran diduga keras melakukan praktik money politik.
Menurut dewi, praktik money politic tersebut terjadi di beberapa TPS di Kel. Belendung Kec. Benda..
"Di TPS 17, 23 banyak pokoknya mas bukti yang saya bawa uang, stiker dan kartu nama. Saksi 7 orang", ungkap dewai.
"Saya berharap bawaslu dan KPU memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku money politic", sambungnya.
Sementara menurut Khorrulloh, Ketua Bawaslu Kota Tangerang membenarkan adanya laporan money politik.
"Sedang kami proses hasilnya 7 hari kerja, sudah 5 orang saksi kami periksa", paparnya.
Lebih lanjut Menurut Junaedi salah satu saksi, ia di beri uang oleh oknum RT 004/002 kec. Benda, Kel. Belendung, Rp. 30.000 diarahkan agar memilih caleg DPRD No. 1 Myd dari partai demokrat dapil 2 Kota Tangerang.( Danu)
Komentar
Posting Komentar