Langsung ke konten utama

SPBU dengan no 34. 157. 14 Cisoka Mengangkangi Peraturan Presiden dan Migas

Cisoka.BeritanewsBanten.

Gerakan LSM pelopor Indonesia menemui adanya penyimpangan SPBU diwlayah Kecamatan Cisoka dengan menjual eceran BBM jenis Pertalite mengunakan jerigen dan tangki motor dimodifikasi,Selasa 20/6/24.

sesuai tupoksi LSM adalah mengawal APBD/APBN dan mengawasi Pemerintah/swasta dalam penerapan dan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengawasi kebijakan publik membantu peningkatan Pendapatan asli daerah dan melakukan advokasi masyarakat/buruh dan pekerja yang tertindas dalam penegakan supremasi hukum ( Law enforcement ) sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. 

LSM Pelopor dalam hal ini. melaksanakan kegiatan  wilayah hukum Polresta kabupaten Tangerang Provinsi Banten.dimana hasil temuan dan Berdasarkan pelaksanaan di lapangan diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) dengan Nomor; 34. 157. 14

Zuliar sapaan Heru selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen).LSM Pelopor mengatakan dengan tegas dan lugas bahwa Dalam pantauan pihaknya bahwa  mendapati kendaraan roda dua type  Motor Gede (Moge) dengan merk Suzuki Thunder, Vixon, Tiger,sudah dimodifikasi  tangki bahan bakarnya sengaja dibuat besar, dan kedapatan keluar masuk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.157.14 di daerah Cisoka, Kabupaten Tangerang.

"Mengunakan dengan modus pemilik kendaraan roda dua Suzuki Thunder dan sejenisnya untuk membeli BBM Pertalite. Bahkan terlihat dengan kasat mata bolak balik secara bebas masuk di SPBU, dugaan kuat ada kerja sama dengan petugas atau oprator SPBU.Padahal SPBU berfungsi sebagai tempat membeli BBM secara eceran atau liter  bagi kendaraan bermotor dan itu sudah adanya larangan sesuai dengan dasar hukum dan perundang-undangan yang berlaku, "ucapnya.

"Dan Sesuai dengan Peraturan Presiden (Per-Pres).No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terdapat larangan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.mendapat sanksi karena menjual BBM bersubsidi akibat melayani pembelian dengan jeriken. Empat SPBU tersebut mendapat sanksi berupa dilarang menjual BBM bersubsidi selama 14 hari

Dalam Pasal 55 UU migas Setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
 
Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.5 Sep 2022

Bahwa tim pelopor Indonesia menemui pihak pengawas untuk dikonfirmasi kepada petugas SPBU 34.157.14, ( YUDI dkk ) mengatakan bahwa saya  di minta oleh pihak yang bernama Saudara Ac, As, Ro untuk di biarkan saja pihak pengecer membeli jawabannya. 
 
Bahwa motor gede merk thunder dll  itu mengisi bbm subsidi jenis Pertalite sudah sering berlangsung lama.

Bahwa kendaraan motor mengisi Pertalite baru dua kali," dalihnya, arti nya pihak petugas oprator sudah mengetahui pada saat memberikan pengakuan kepada tim pelopor Indonesia pada hari saptu (15/06. 24).

Bahwa tim kemudian setelah memantau pihak pengecer  mengisi BBM Subsidi jenis Pertalite, tim mengikuti motor gede merk Suzuki Thunder dll.

Bahwa setibanya di lokasi tak jauh dari lokasi spbu yang diduga tempat pelaku usaha penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite itu kedapatan jrigen ukuran 30 liter dan sangat banyak jenis kendaraan serta yang sudah penuh terisi BBM Pertalite.

Bahwa sementara itu tim melakukan investigasi kepada warga sekitar lokasi yang namanya enggan disebutkan mengatakan dan membenarkan adanya pihak pengecer atau pembeli pertalite tersebut.pelaku kerap menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite disini.

Masih menurut Heru menambahkan bahwa, pihaknya akan menindak lanjuti tentang adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa  SPBU yang bermain secara ilegal dengan cara motor besar yang tangkinya sudah dimodifikasi hingga dapat mengisi puluhan litrler hingga ratusan liter dan  persolaan ini akan dilanjutkan ke pihak penegak Hukum agar pihak yang bermain curang akan mendapatkan tindakan sesuai perundang-undangan yang ada dan dengan adanya penindakan tersebut secara langsung masyarakat benar benar mendapatkan hak subsidi BBM sesuai yang dicanangkan oleh Pemerintah,

"Dan.harapan kami selaku sosial kontrol meminta teehadap penegak hukum menindaklanjuti adanya dugaan SPBU yang dimaksud kan sehingga memberikan efek jera serta jangan memiliki kesan seolah pembiaran bagi pelaku yang bermain bbm di masing-masing SPBU yang ada,"Ungkapnya(Danu,kumis)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPP LSM Pelopor Akan Adukan Oknum TNI Sok Preman ke Denpom Mabes TNI, Diduga Bekingi Perusahaan Provider Internet Fiberstar

Tangerang (Beritanewsbanten.com) ---- Kejadian tersebut diawali dengan pemasangan tiang WIFI yang berlokasi di wilayah Jl Raya Cisoka Adiyasa, Kecamatan   Cisoka, sekitar pukul 02:30 Wib, Jumat (14/3/2025). Ketika masyarakat menanyakan soal Kegiatan penggalian tiang WIFI kepada pekerja dan meminta diperlihatkan surat ijinnya, kemudian datang   seorang oknum TNI dengan nada keras dan membentak serta mau ambil sesuatu dalam tasnya yang diduga senjata. Sontak saja masyarakat tidak menerima sikap oknum TNI tersebut sehingga terjadi kegaduhan. Melihat kegadukan terjadi, seorang warga menghubungi via telepon Sekjen DPP LSM Pelopor, mendapat laporan tersebut Sekjen Heru bersama tim lansung menuju tempat kejadian. Sesampainya di lokasi, ternyata benar ada keributan adu mulut bahkan hampir terjadi adu fisik, antar   masyarakat dan oknum TNI yang diduga beking dari provaider Wi-Fi. Tentu saja, Heru selaku aktivis langsung melerai kedua belak pihak yang sedang ribut. Kemudian, H...

Tingkatkan kerukunan Warga, RT 008/RW 014 Kelurahan Binong Gelar Family Gathering

  Peserta family gathering foto bersama sebelum berangkat Tangerang (Beritanewsbanten.com) --- Untuk meningkatkan kerukunan warga, RT 008/RW 014 perumahan Binong Permai kelurahan Binong, kecamatan Curug, kabupaten Tangerang menggelar family gathering di Villa Hamma, Megamendung puncak Bogor. Acara berlangsung dua hari, tepatnya Sabtu-Minggu tanggal 7 dan 8 September 2024. Acara ini masih merupakan rangkaian kegiatan terakhir perayaan HUT ke-79 kemerdekaan RI   sehingga disebut Family Gathering Merdeka. Dikuti peserta sekitar 100 lebih, dari anak-anak, dewasa dan orang tua. Selain warga RT 008, juga ada simpatisan dari warga tetangga. Setelah semua peserta kumpul di halaman Masdjid Al Jihad , titik keberangkatan yang ditentukan panitia, dimulai dengan doa rombongan pun berangkat dengan menggunakan tiga bis.   Selama perjalanan, ada keseruan di setiap bis, yakni peserta berkaraoke ria, bercerita lucu, yang semuanya itu dalam merajut bingkai keakraban. Mendekati temp...

Perayaan HUT ke-79 RI di SMPN 1 Kelapa Dua Lancar dan Hikmat

Detik-detik Pengibaran Bendera Merah Putih Tangerang (Beritanewsbanten.com) -- Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia (RI), SMP Negeri 1 Kelapa Dua, kabupaten Tangerang   menggelar upacara pengibaran Bendera Sang Merah Putih, di lapangan sekolah   (terbuka dilihat umum), Sabtu (17/8/2024). Acara dimulai dengan pengibaran bendera Merah Putih yang berjalan lancar dan hikmat. Semua petugas siswa yang ditunjuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Mulai Komandan upacara, Paskibra, pembacaan Teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945, doa dan Paduan suara. Yeyen, S.Pd,MM, kepala sekolah SMPN 1 Kepala Dua dalam amanahnya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya sehingga perayaan HUT ke-79 RI dapat berjalan lancar dan hikmat.   “Saya mengucapkan terima kasih kepada guru-guru, kakak pembina paskibra, dan anak-anak kami yang bertugas dengan baik, sehingga perayaan ini berjalan lancar dan hikmat,” kata Yeyen. Terutama...