Akhmad Subagja, Komisioner KPU Prov.Banten
Serang (Beritanewsbanten.com) --- Andra Soni dan Ade Sumardi harus legowo mengundurkan diri dari Caleg DPRD Banten Terpilih agar dapat maju di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pilkada 2024.
Surat
pengunduran diri keduanya, telah disampaikan kepada KPU Banten melalui partai
Gerindra dan PDIP.
“Yang
sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran diri dari partai ke kita itu
baru ada dua orang ya calon anggota DPRD terpilih, atas nama Pak Andra Soni dan
Pak Ade Sumardi,” kata Komisioner KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja kepada
wartawan, Jumat (9/8/2024).
Akhmad
Subagja menyebutkan, pengunduran Caleg DPRD Banten Terpilih mengacu ketentuan
PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
“Nah
surat pengunduran dirinya harus disampaikan ke KPU pada saat yang bersangkutan
mendaftar sendiri sebagai calon kepala daerah,” tuturnya.
Ia
menegaskan, surat pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali dengan
dalih apapun, karena sudah menjadi keputusan mutlak.
“Surat
pengunduran diri itu tentu tidak boleh ditarik kembali. Artinya bahwa yang
bersangkutan tidak diperkenankan untuk kembali atau menarik kembali surat
pengunduran dirinya sebagai anggota DPR, atau DPRD atau DPD terpilih,”
tegasnya.
Saat
ini, KPU Banten sedang membuat Surat Keputusan penggantian dua Caleg DPRD
Banten Terpilih, dengan Caleg suara terbanyak kedua di Dapil masing-masing.
“Jadi
nanti kami akan klarifikasi dokumen itu, termasuk kita akan menyampaikan SK
pergantian calon terpilihnya berdasarkan suara terbanyak berikutnya di
masing-masing partai politik, baik itu di Partai Gerindra maupun di PDIP,”
jelasnya.
Sebagaimana
diketahui, Andra Soni dari partai Gerindra, bakal calon gubernur Banten
berpasangan dengan Dimyati Natakusumah sebagai wakil dari partai PKS. Pasangan
ini, didukung 10 partai, yakni: partai Gerindra, PKS, Demokrat, Nasdem, PKB,
PAN, PPP, PSI, Garuda, dan Prima.
Komentar
Posting Komentar