Penunjukan Titik Kordinat Tanah Bencongan Kebon Oleh PT.SSS, Menuai Protes Warga Paguyuban Bina Mitra
Tangerang (Beritanewsbanten.com) --- Penunjukan titik kordinat tanah Bencongan Kebon yang dilakukan PT. Satu Stop Sukses (PT.SSS) yang dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim), Bareskrim Mabes Polri dan anggota kepolisian Polsek Kelapa Dua, diwarnai kericuhan dan aksi protes warga yang dipicu lantaran sejumlah pihak tidak terima dilakukan penunjukan titik kordinat tanah itu, Jumat (20/09/2024).
Penunjukan titik kordinat tanah yang dilakukan PT.SSS tanpa ijin pihak RT, RW dan Kelurahan Bencongan setempat. Protespun terjadi saling berargumentasi masing-masing pihak untuk pencocokan penunjukan titik kordinat tanah. Meskipun warga melakukan protes PT.SSS tetap melakukan penunjukan titik kordinat tanah yang terus dijaga oleh anggota kepolisian hingga selesai.
Di tempat yang sama, Yayan Ketua Paguyuban Bina Mitra mengatakan, pihaknya dan warga setempat keberatan dilakukan penunjukan titik kordinat tanah, masalahnya kenapa perkara PT.SSS hak masyarakat yang dijadikan korban.
“Sesuai dengan kronologi tanah, saya minta keterangan yang menyangkut ada atau tidak gambar objek, gambar situasi lalu penunjuk titik kordinatnya secara benar. kenapa tidak diberikan petunjuk batas, saksi batas, kan ini tidak jelas,” tandas Yayan.
Kemudian Yayan menerangkan, tanah seluas 14 hektar tersebut adalah bermula dari PT. Karawaci Sejati yang dilepas tahun 1979, setelah dilegalkan oleh pemerintah tahun 1984 dikeluarkanlah haknya berupa surat keputusan gubernur.
Tetapi di tahun1985, lanjutnya, tanah tersebut ditelantarkan, sebagai konsekwensinya masyarakat menguasai tanah tersebut. Dan terhadap haknya masyarakat pernah mengajukan ke Pengadilan Negri Tangerang dimenangkan oleh pihak masyarakat, lalu Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dimenangkan masyarakat.
Sekarang tiba-tiba PT.SSS datang untuk penunjukan titik kordinat tanah dengan alasan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). “Saya tanya pihak PT.SSS kalau berdasarkan HGB lalu bidangnya mana, batas-batasnya mana dan saksi batasnya siapa? Menurut kami, seharusnya tidak perlu dilakukan penunjukan titik kordinat tanah, ini tidak per karena akan merugikan masyarakat,” ungkapnya. Redaksi
Komentar
Posting Komentar