Tangerang (Beritanewsbanten.com) ----Polres Metro Tangerang Kota terus menindaklanjuti penanganan kasus dugaan pelecehan atau perbuatan asusila yang terjadi di panti asuhan, Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Polres Metro Tangerang menggelar konferensi pers yang dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, sore tadi, Selasa (8/10/2024).
Dalam konferensi persnya, Kapolres Metro Tangerang
Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho memberikan penjelasan mengenai perkembangan
fakta-fakta terbaru yang ditemukan dalam proses penanganan kasus dugaan
pelecehan yang menyasar tujuh korban yang sebagian besar berusia di bawah
umur.
Sebelumnya, Polres Metro
Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka, yakni S, YB, dan YS yang masih
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami telah melakukan pemeriksaan visum didampingi petugas P2TP2A, proses penyelidikan juga telah dilakukan bersama 11 saksi, kemudian proses pemeriksaan lebih lanjut menemukan fakta baru selain korban yang terus bertambah juga modus operandi yang terjadi yakni tersangka melakukan bujuk rayu berupa imbalan uang,” ungkap Zain.
Polres Metro
Tangerang Kota, kata Zain, juga akan melanjutkan upaya kolaborasi bersama lintas sektoral,
seperti menyediakan pendampingan, pengamanan, sekaligus pemulihan terhadap
semua korban. Salah satunya, Polres Metro Tangerang Kota bersama Pemkot
Tangerang telah mengamankan semua korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS)
yang dikelola Dinas Sosial Kota Tangerang.
“Kami akan mempersangkakan
para pelaku sesuai dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan
Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17
Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara,” tegasnya.
Selain itu, Polres Metro Tangerang bersama lintas sektoral lainnya juga akan mengupayakan tindakan lebih lanjut dengan membuka posko pengaduan untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam penanganan kasus kekerasan seksual atau pencabulan anak yang sedang terjadi. Redaksi
Komentar
Posting Komentar