Cilegon *Beritanewsbanten.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Cilegon per Januari hingga Oktober 2024 telah berhasil menghentikan 5 perkara
hukum melalui Restorative Justice. Perkara hukum tersebut yakni pencurian
hingga narkotika.
Diketahui,
Restorative Justice merupakan pendekatan dalam menyelesaikan masalah tindak
pidana dengan melibatkan semua pihak yang terkait guna mencapai keadilan yang
adil pemulihan dengan menekankan pemulihan.
“Januari-Oktober
2024 sudah 5 perkara yang dihentikan melalui Restorative Justice. Ada
pencurian, penganiayaan, ada 2 narkotika,” kata Kepala Kejari Cilegon, Diana
Wahyu Widiyanti, Jumat (22/11/2024) kemarin.
Diana
menjelaskan alasan kasus narkotika dapat dihentikan melalui Restorative Justice
itu hanya dapat berlaku untuk pengguna saja. Pasalnya, kata dia, pengguna
seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.
“Kebanyakan
narkotika kan pengguna saja, tapi selama ini kan dia pengguna tidak direhab
tapi dipenjara. Kita kembalikan sesuai dengan treatment-nya bahwa para
pecandu ini sebenarnya direhab. Makanya Restorative Justice itu
ujungnya supaya direhab,” ujarnya.
Sebagai
informasi, Kejari Cilegon saat ini tengah mendorong penerapan Restorative
Justice untuk perkara hukum tertentu yang masih dapat diselesaikan melalui
musyawarah.
Penerapan
Restorative Justice itu bertujuan agar masyarakat menyadari bahwa tidak semua
persoalan harus diselesaikan melalui laporan ke pihak berwajib.
Redaksi
Komentar
Posting Komentar