Serang (Beritanewsbanten.com) --Anggota Satres Narkoba Polres Serang meringkus dua pengedar tembakau sintetis atau tembakau gorila, berinisial FH (24) dan RI (21) di rumahnya masing-masing pada Kamis (31/10/2024) dini hari.
Tersangka FH ditangkap di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan
Walantaka, Kota Serang sekira pukul 04.00 WIB, sedangkan RI diamankan di Desa
Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, sekira pukul 05.00 WIB.
Dari
kedua tersangka ini diamankan barang bukti 4 paket besar tembakau gorila
seberat 372 gram dan 1 paket sedang seberat 21,96 gram, 1 timbangan digital
serta 2 unit handphone.
Kapolres Serang
AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan dua pengedar narkoba ini
merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, jika FH dicurigai menjual
narkoba.
Berbekal dari
informasi tersebut Tim Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana
langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Tersangka FH
berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Barang bukti 4 paket
tembakau gorila ditemukan di rak sepatu,” jelas Condro, Jumat (1/11/2024).
Dalam
pemeriksaan, lanjut Condro, tersangka FH mengaku memesan tembako gorila melalui
akun media sosial (medsos) instagram seharga Rp6 juta. Kemudian tersangka FH
menyuruh RI untuk mengambil barang tersebut di Jakarta Selatan dengan
memberikan ongkos sebesar Rp400 ribu.
“Setelah barang
pesanan diterima, FH kemudian memberikan satu paket seberat 21,96 gram kepada
RI sebagai ucapan terima kasih,” ujarnya.
Kemudian, Tim
Satres Narkoba segera memburu tersangka RI dan berhasil menangkap di rumahnya.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 1 paket sedang tembakau gorila yang
disembunyikan dalam tas.
“Tersangka RI
mengakui jika paket tembakau gorila tersebut pemberian FH. Diapun mengakui
dirinya lah yang mengambil barang haram tersebut di daerah Jakarta Selatan atas
suruhan FH,” jelasnya.
“Hanya saja RI
tidak mengetahui lebih dalam identitas si penjual karena pengambilan barang di
lokasi yang sudah ditentukan,” sambungnya.
Redaksi
Komentar
Posting Komentar