Tangerang (Beritanewsbanten.com) ---Proyek pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan masyarakat setelah atap stadion yang baru dibangun dan belum pernah digunakan dibongkar karena rusak. Dinas Tata Ruang dan Bangunan mengambil langkah ini menyusul tuduhan bahwa proyek yang dikerjakan kontraktor CV Kosong Sembilan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sebelumnya, Proyek yang menelan biaya Rp 9.715.000.000,00 dari APBD 2023 ini sudah pernah dilaporkan tentang kualitas pekerjaan asal-asalan, yang mengindikasikan adanya praktik kolusi antara pihak kontraktor dengan dinas terkait.
Menariknya, dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa biaya
untuk membongkar atau memperbaiki atap stadion yang rusak berasal dari anggaran
Penataan dan Pembangunan Sarana Prasarana Stadion Mini Kelapa Dua tahun
anggaran 2024, sebesar Rp 2.953.672.228, yang dikelola oleh CV. Fafindo Farras
Fawzindo.
Pak Dul, pengawas dari CV.
Fafindo, menyatakan bahwa biaya untuk pembongkaran dan perbaikan atap rusak
ditanggung oleh pihaknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas
penggunaan anggaran untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kontraktor
sebelumnya.
Ketika ditanya, Dul
menyebutkan, pihaknya akan mengerjakan pembangunan lapangan futsal dan basket.
Darma Pakpahan, S.H.,
M.H Ketua Umum Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) ,pemerhati
pembangunan, menyayangkan jika anggaran 2024 benar-benar digunakan untuk
perbaikan ini, karena akan melanggar ketentuan yang ada dan berpotensi
mengurangi kualitas proyek. “Jika anggaran tersebut diambil, otomatis volume
pekerjaan juga akan berkurang,” tandasnya.
Proses
tender pembangunan stadion ini juga menjadi sorotan publik karena hanya satu
perusahaan, CV. Kosong Sembilan, yang mengajukan penawaran dari total 36
perusahaan yang mendaftar. Praktik ini menimbulkan dugaan kongkalikong antara
penyedia barang dan jasa serta kontraktor. Lebih lanjut Roy Marbun menekankan
pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa. “Jika hanya ada satu
penawaran, seharusnya tender diulang, sesuai dengan peraturan yang berlaku,”
katanya.
Berdasarkan penelusuran media di laman LPSE Kabupaten Tangerang, terdapat anggaran sebesar Rp 2.953.672.228.untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2024. Ini menimbulkan kekhawatiran karena kerusakan stadion diduga akibat ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ditentukan.
Hingga
berita ini diturunkan, Deki Kusumayadi, Kepala Bidang Bangunan Dinas Tata Ruang
dan Bangunan Kabupaten Tangerang, belum memberikan tanggapan terkait kerusakan
yang terjadi. Warga setempat, Masir S., juga mengungkapkan kekecewaan terhadap
kurangnya pengawasan dari dinas terkait. “Jika pengawasan dilakukan dengan benar,
hasilnya tidak akan seperti ini. Ini uang rakyat,” ucapnya.
Stadion
Mini Kelapa Dua direncanakan sebagai sarana olahraga yang dilengkapi dengan
fasilitas untuk masyarakat, seperti gedung kepemudaan, gedung pertemuan, taman,
dan arena bermain. Namun, dengan kondisi saat ini, harapan masyarakat untuk
mendapatkan fasilitas yang memadai semakin tipis.
Pemerintah
Kabupaten Tangerang diharapkan segera menanggapi isu ini dan melakukan evaluasi
terhadap proses pengadaan yang telah dilaksanakan agar kejadian serupa tidak
terulang ke depan. Redaksi.
Komentar
Posting Komentar