Langsung ke konten utama

Viral Video Warga Siapkan Amplop Bergambar Airin-Ade, Tim Pemenangan Tegaskan Video Itu Hoax dan Fitnah

 

Serang (Beritanewsbanten.com) ---Sebuah video di TikTok viral, di mana terdapat sejumlah warga menyiapkan amplop bergambar pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut 01, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi (Airin-Ade) pada Sabtu (23/11/2024).

Dalam video itu, juga terlihat tumpukan amplop yang ditaruh di tengah warga. Diduga, amplop tersebut akan disebar jelang pemungutan suara, 27 November 2024.

Terkait beredarnya video tersebut, Tim Pemenangan Airin-Ade menegaskan jika video yang beredar merupakan propaganda politik.

Ketua Tim Pemenangan Airin-Ade, Bahrul Ulum memastikan, jika video yang menunjukkan warga menyusun amplop bergampar paslon 01 merupakan hoax dan fitnah. Ia meniali, video tersebut merupakan manipulasi poltik uang.

“Dalam video fitnah tersebut dibuat narasi propaganda dan disinyalir ingin membentuk opini negatif terhadap paslon nomor urut 01 Airin-Ade. Video tersebut adalah fitnah dan tidak benar atau bohong. Tim pemenangan Airin-Ade tidak menyebarkan amplop berisi uang seperti dalam video tersebut,” tegas Ulum saat konferensi pers di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Minggu (24/11/2024).

Ulum mengatakan, bahwa kemudian video tersebut sengaja disebar oleh seseorang untuk melakukan black campaign (kampanye hitam) di akun media sosial, terutama sejumlah akun Tiktok.

Video tersebut juga diposting dalam status WhatsApp berinisial FZ dan media sosial lainnya. “Tujuannya tentu untuk menghasut, memfitnah, dan menyebarkan berita bohong dengan merugikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor Urut 1,” kata Ulum.

Menurut Ulum, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 69 huruf (c) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Pasal 69 huruf C UU No 10 Tahun 2016 berbunyi; ” kampanye dilarang huruf (c) melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, Perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”.

Selanjutnya pada Pasal 72 ayat (1) berbunyi: “Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kemudian terdapat sanksi jika melanggar Pasal 69 huruf (c) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 187 ayat (2) “setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000. (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)”.

“Kami tegaskan kembali, video tersebut jelas adalah fitnah yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja menyerang Calon Gubernur Nomor Urut 1 Airin-Ade, seolah telah melakukan perbuatan money politik,” ujarnya.

Kemudian, ia mengatakan, video ini dibuat oleh oknum yang tidak beradab dan tidak memiliki etika politik dan etitude politik yang baik, demi menyerang pasangan Airin-Ade.

Oknum tidak beradab tersebut menghalalkan segala cara untuk memenangkan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Banten 2024.

“Untuk itu kami mengecam dan mengutuk keras segala bentuk hoaxs, fitnah, dan kampanye hitam di pilkada Banten tahun 2024 ini. Dan untuk tim hukum kami akan segera melaporkan ke Bawaslu maupun ke pihak kepolisian terkait akun-akun yang menyebarkan berita hoax dan fitnah tersebut,” katanya.

“Kami juga akan melaporkan inisial FZ, yang kami ketahui pertama kali menyebarkan berita hoax, firnah, dan kampanye hitam dalam video tersebut,” sambungnya.

Ia juga meminta aparat kepolisian, kejaksaan, dan TNI untuk bekerja profesional, independen, netral, dan menjungjung tinggi amanat undang-undang.

“Kami yakin semua pihak ingin Pilkada serentak ini berjalan demokratis, kondusif, dan tercipta suasana aman,” ujarnya.                  Redaksi

 

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPP LSM Pelopor Akan Adukan Oknum TNI Sok Preman ke Denpom Mabes TNI, Diduga Bekingi Perusahaan Provider Internet Fiberstar

Tangerang (Beritanewsbanten.com) ---- Kejadian tersebut diawali dengan pemasangan tiang WIFI yang berlokasi di wilayah Jl Raya Cisoka Adiyasa, Kecamatan   Cisoka, sekitar pukul 02:30 Wib, Jumat (14/3/2025). Ketika masyarakat menanyakan soal Kegiatan penggalian tiang WIFI kepada pekerja dan meminta diperlihatkan surat ijinnya, kemudian datang   seorang oknum TNI dengan nada keras dan membentak serta mau ambil sesuatu dalam tasnya yang diduga senjata. Sontak saja masyarakat tidak menerima sikap oknum TNI tersebut sehingga terjadi kegaduhan. Melihat kegadukan terjadi, seorang warga menghubungi via telepon Sekjen DPP LSM Pelopor, mendapat laporan tersebut Sekjen Heru bersama tim lansung menuju tempat kejadian. Sesampainya di lokasi, ternyata benar ada keributan adu mulut bahkan hampir terjadi adu fisik, antar   masyarakat dan oknum TNI yang diduga beking dari provaider Wi-Fi. Tentu saja, Heru selaku aktivis langsung melerai kedua belak pihak yang sedang ribut. Kemudian, H...

Langka! Lurah Binong Lantik Ketua RW dan RT di Hari Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

  Foto Lurah dan undangam bersama Ketua RW-RT  yang dilantik Tangerang (Beritanewsbanten.com) --- Lurah Binong, Sukri Ariansyah, SE, MM melantik Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Keluraham Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, masa bhakti tahun 2025-2028, Minggu, 17 Agustus 2025. Pelantikan dimulai pukul 13.00 WIB bertempat di Aula Kelurahan BInong yang dihadiri tamu undangan, Babinsa, Ketua LPMK, Ketua Forum RW, dan Ketua Karang Taruna Kelurahan Binong. Setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan dan penandatangan berita acara pelantikan.   Adapun Ketua RW yang dilantik ada empat orang: Iskandar (Ketua RW 013), H.Juniwan, SH (Ketua RW 014), Parmo (Ketua RW 015) dan Drs. Bambang Nugraha (Ketua RW 017). Sementara Ketua RT yang dilantik yaitu: Nursamsudin (Ketua RT 004/RW 005), Suyati (Ketua RT 010/RW 012) Andi Yulianto (Ketua RT 008/RW 013), Arif Setiyawan (Ketua RT 010/...

H. Juniwan, SH Ketua RW 014 Terpilih Periode 2025 - 2028 Kelurahan Binong, Curug

  Keempat Calon (tengah) Foto Bersama Tim Formatur RW 014 Tangerang (Beritanewsbanten.com)  ---- Tim Formatur RW 014 Perumahan Binong Permai, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang telah melaksanakan tugasnya dengan menggelar pemilihan Ketua RW 014, Sabtu (21/06/2025). Hasilnya, menetapkan nomor urut 1 H. Juniwan, SH Ketua RW 014 terpilih  masa periode 2025 – 2028. Ada empat calon yang bersaing untuk memperebutkan kursi Ketua RW 014. Mereka adalah: Nomor urut 1 H. Juniwan SH yang dicalonkan/diusung warga RT 008 memperoleh 204 suara.  Nomor urut 2 Somad   dicalonkan RT 001, 002, 003 dan 004 memperoleh 142 suara. Nomor urut 3   Irfan Zulkarnain dicalonkan RT 005,   006, 007 dan  010 memperoleh 155 suara. Terakhir nomor urut 4   Agus Seto Budiarto dicalonkan RT 09 mendapat 38 suara. Pemilihan Ketua RW 014 kali ini sangat menarik, selain diikuti empat calon, pelaksanaanya transparan  dan sangat demokratis. ...