Viral Video Warga Siapkan Amplop Bergambar Airin-Ade, Tim Pemenangan Tegaskan Video Itu Hoax dan Fitnah
Serang (Beritanewsbanten.com) ---Sebuah video di TikTok viral, di mana terdapat sejumlah warga menyiapkan amplop bergambar pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut 01, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi (Airin-Ade) pada Sabtu (23/11/2024).
Dalam video
itu, juga terlihat tumpukan amplop yang ditaruh di tengah warga. Diduga, amplop
tersebut akan disebar jelang pemungutan suara, 27 November 2024.
Terkait
beredarnya video tersebut, Tim Pemenangan Airin-Ade menegaskan jika video yang
beredar merupakan propaganda politik.
Ketua Tim
Pemenangan Airin-Ade, Bahrul Ulum memastikan, jika video yang menunjukkan warga
menyusun amplop bergampar paslon 01 merupakan hoax dan fitnah. Ia meniali,
video tersebut merupakan manipulasi poltik uang.
“Dalam video
fitnah tersebut dibuat narasi propaganda dan disinyalir ingin membentuk opini
negatif terhadap paslon nomor urut 01 Airin-Ade. Video tersebut adalah fitnah
dan tidak benar atau bohong. Tim pemenangan Airin-Ade tidak menyebarkan amplop
berisi uang seperti dalam video tersebut,” tegas Ulum saat konferensi pers di
Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Minggu (24/11/2024).
Ulum
mengatakan, bahwa kemudian video tersebut sengaja disebar oleh seseorang untuk
melakukan black campaign (kampanye hitam) di akun
media sosial, terutama sejumlah akun Tiktok.
Video tersebut
juga diposting dalam status WhatsApp berinisial FZ dan media sosial lainnya.
“Tujuannya tentu untuk menghasut, memfitnah, dan menyebarkan berita bohong
dengan merugikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor Urut
1,” kata Ulum.
Menurut Ulum,
perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 69 huruf (c) Undang-undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Pasal 69 huruf C
UU No 10 Tahun 2016 berbunyi; ” kampanye dilarang huruf (c) melakukan Kampanye
berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, Perseorangan,
dan/atau kelompok masyarakat”.
Selanjutnya
pada Pasal 72 ayat (1) berbunyi: “Pelanggaran atas ketentuan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan
tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
Kemudian
terdapat sanksi jika melanggar Pasal 69 huruf (c) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 pada Pasal 187 ayat (2) “setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e atau huruf f dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000. (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)”.
“Kami tegaskan
kembali, video tersebut jelas adalah fitnah yang dilakukan oleh oknum tidak
bertanggung jawab yang sengaja menyerang Calon Gubernur Nomor Urut 1 Airin-Ade,
seolah telah melakukan perbuatan money politik,” ujarnya.
Kemudian, ia
mengatakan, video ini dibuat oleh oknum yang tidak beradab dan tidak memiliki
etika politik dan etitude politik yang baik, demi menyerang pasangan Airin-Ade.
Oknum tidak
beradab tersebut menghalalkan segala cara untuk memenangkan pemilihan Kepala
Daerah Provinsi Banten 2024.
“Untuk itu kami
mengecam dan mengutuk keras segala bentuk hoaxs, fitnah, dan kampanye hitam di
pilkada Banten tahun 2024 ini. Dan untuk tim hukum kami akan segera melaporkan
ke Bawaslu maupun ke pihak kepolisian terkait akun-akun yang menyebarkan berita
hoax dan fitnah tersebut,” katanya.
“Kami juga akan
melaporkan inisial FZ, yang kami ketahui pertama kali menyebarkan berita hoax,
firnah, dan kampanye hitam dalam video tersebut,” sambungnya.
Ia juga meminta
aparat kepolisian, kejaksaan, dan TNI untuk bekerja profesional, independen,
netral, dan menjungjung tinggi amanat undang-undang.
“Kami yakin
semua pihak ingin Pilkada serentak ini berjalan demokratis, kondusif, dan
tercipta suasana aman,” ujarnya. Redaksi
Komentar
Posting Komentar