PASANG IKLAN HEADER

Pasang Iklan di Berita News Banten
Promosikan bisnis, event, atau kegiatan Anda kepada pembaca lokal Banten dan Tangerang Raya.

Hubungi Redaksi

Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua Diduga Terjadi Korupsi, APH Diminta Turun Tangan

 


Tangerang (Beritanewsbanten.com) ----Proyek pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga terjerat kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak. Dugaan korupsi ini mencuat setelah terungkap adanya manipulasi pada berbagai tahap proyek, mulai dari perencanaan hingga proses tender.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan ini bermula pada tahap perencanaan, di mana beberapa item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga disusun dengan cara yang memungkinkan terjadinya “bongkar pasang”. Hal ini menyebabkan anggaran proyek membengkak secara tidak wajar.

Kepala Bidang Pembangunan, Dekki Kusumayadi, mengakui dan dengan enteng menjawab adanya kekeliruan dalam proses perencanaan.“Proyek ini memang sengaja dirancang untuk percobaan dan akan dibongkar kembali, ibarat membangun rumah, kalau ada yang kurang, dibongkar lagi,” ujarnya dalam wawancara melalui telepon.

Pernyataan ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang bertentangan dengan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Di sisi lain, proses tender juga dipertanyakan. Dari 36 peserta yang mendaftar, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran, yaitu CV. Kosong Sembilan. Dugaan adanya kolusi antara penyedia dan pihak ketiga menguat, mengingat pemenang tender diduga telah diatur sebelumnya dan proses tender hanya menjadi formalitas belaka.

Pada tahap pelaksanaan fisik proyek, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan yang tercantum dalam RAB. Antara lain, pengurangan volume pekerjaan pada atap tribun yang tidak sesuai spesifikasi yang mengakibatkan atap rusak dan kondisi tidak beraturan, serta penggantian gawang lapangan yang tidak sesuai ukuran ditambah besi tiang gawang ukurannya lebih kecil dari yang seharusnya, dan kualitas lapangan jogging yang sudah mulai pada rusak. Beberapa jenis rumput liar juga tumbuh di area lapangan yang seharusnya dihijaukan.

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 9.715.000.000,00 ini dijadwalkan selesai dalam 135 hari kalender.

Namun, pada tahun 2024, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kembali menganggarkan dana sebesar Rp 2.953.672.228 untuk perbaikan fasilitas, termasuk pembangunan lapangan basket/voli, futsal, perbaikan atap tribun, dan penggantian gawang yang tidak sesuai. Proyek perbaikan ini dikerjakan oleh kontraktor baru, CV Fafindo Farras Fawwzindo, dengan waktu pelaksanaan 55 hari kalender.

Darna Pakpahan SH MH, ketua Dharma Avokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) melaporkan DTRB ke kejaksaan kabupaten Tangerang dan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pejabat terkait, termasuk dari DTRB, konsultan proyek, dan inspektorat yang telah meloloskan proyek ini tanpa adanya tindakan korektif.

Darma juga meminta agar CV. Kosong Sembilan diblacklist dari dunia konstruksi dan agar pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini ditangkap dan diadili sesuai hukum.

Kasus ini menarik perhatian publik, dan diharapkan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.   

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar