Tangerang (Beritanewsbanten.com) ----Proyek pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga terjerat kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak. Dugaan korupsi ini mencuat setelah terungkap adanya manipulasi pada berbagai tahap proyek, mulai dari perencanaan hingga proses tender.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan ini bermula pada tahap
perencanaan, di mana beberapa item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga
disusun dengan cara yang memungkinkan terjadinya “bongkar pasang”. Hal ini
menyebabkan anggaran proyek membengkak secara tidak wajar.
Kepala Bidang
Pembangunan, Dekki Kusumayadi, mengakui dan dengan enteng menjawab adanya
kekeliruan dalam proses perencanaan.“Proyek ini memang sengaja dirancang untuk
percobaan dan akan dibongkar kembali, ibarat membangun rumah, kalau ada yang
kurang, dibongkar lagi,” ujarnya dalam wawancara melalui telepon.
Pernyataan ini
menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang bertentangan dengan
program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Di sisi lain,
proses tender juga dipertanyakan. Dari 36 peserta yang mendaftar, hanya satu
perusahaan yang mengajukan penawaran, yaitu CV. Kosong Sembilan. Dugaan adanya
kolusi antara penyedia dan pihak ketiga menguat, mengingat pemenang tender
diduga telah diatur sebelumnya dan proses tender hanya menjadi formalitas
belaka.
Pada tahap
pelaksanaan fisik proyek, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara pekerjaan
yang dilaksanakan dengan yang tercantum dalam RAB. Antara lain, pengurangan
volume pekerjaan pada atap tribun yang tidak sesuai spesifikasi yang
mengakibatkan atap rusak dan kondisi tidak beraturan, serta penggantian gawang
lapangan yang tidak sesuai ukuran ditambah besi tiang gawang ukurannya lebih
kecil dari yang seharusnya, dan kualitas lapangan jogging yang sudah mulai pada
rusak. Beberapa jenis rumput liar juga tumbuh di area lapangan yang seharusnya
dihijaukan.
Proyek yang
menelan anggaran sebesar Rp 9.715.000.000,00 ini dijadwalkan selesai dalam 135
hari kalender.
Namun, pada tahun
2024, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kembali menganggarkan dana sebesar
Rp 2.953.672.228 untuk perbaikan fasilitas, termasuk pembangunan lapangan
basket/voli, futsal, perbaikan atap tribun, dan penggantian gawang yang tidak
sesuai. Proyek perbaikan ini dikerjakan oleh kontraktor baru, CV Fafindo Farras
Fawwzindo, dengan waktu pelaksanaan 55 hari kalender.
Darna Pakpahan SH
MH, ketua Dharma Avokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) melaporkan DTRB ke
kejaksaan kabupaten Tangerang dan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk
segera melakukan penyelidikan terhadap pejabat terkait, termasuk dari DTRB,
konsultan proyek, dan inspektorat yang telah meloloskan proyek ini tanpa adanya
tindakan korektif.
Darma juga
meminta agar CV. Kosong Sembilan diblacklist dari dunia konstruksi dan agar
pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini ditangkap dan diadili sesuai
hukum.
Kasus ini menarik
perhatian publik, dan diharapkan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan
secara menyeluruh untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dan
masyarakat.
Redaksi
Komentar
Posting Komentar