Pandeglang (Beritanewsbanten.com) ---Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap seorang pengedar sabu berinisal TS (43) dan 2 orang pengedar obat tanpa izin berinisal KD serta WH. Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
“Para pelaku ditangkap saat melakukan
transaksi dengan calon pembeli,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus
Setiadji saat melakukan jumpa pers di halaman Mapolres Pandeglang, Jumat
(24/1/2025).
Lebih lanjut, Oki menuturkan, kasus peredaran
sabu-sabu polisi menangkap TS pada 6 Januari 2025 dengan barang bukti berupa
sabu seberat 40 gram, 1 paket alat hisap sabu dan 1 buah timbangan digital.
“Sedangkan dalam kasus peredaran obat tanpa
izin, polisi menangkap KD dan WH pada 10 Januari dan 12 Januari 2025 dengan
barang bukti berupa 6.084 butir obat berbagai merek dan 1 unit handphone,”
tuturnya.
Oki menjelaskan, berdasarkan keterangan TS,
pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang dan menjualnya kembali dengan
imbalan Rp500 ribu untuk 10 gram sabu yang berhasil ia jual.
Sedangkan untuk pelaku WH dan KD, mereka
mendapatkan barang tersebut melalui media sosial dan dijual kembali ke para
pelanggannya.
“Modusnya, untuk pelaku sabu ini melakukan
transaksi melalui handphone. Jadi pembeli dan penjual ini tidak bertemu,”
jelasnya.
“Setelah uang dikirim, mereka akan menaruh
barang tersebut di suatu titik dan lokasi tersebut diberikan ke pembeli. Kalau
untuk obat tanpa izin, para pelaku ini membeli lewat medsos dan menjual kembali
kepada kenalan mereka secara langsung,” sambungnya.
Oki mengaku miris dengan pengakuan dari para
pengedar. Sebab, selain menjual kepada orang dewasa, para pelaku juga menjual
barang terlarang itu kepada anak remaja atau para pelajar.
“Di antaranya ada anak sekolah, dewasa, wiraswasta
dan ada juga beberapa masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan. Pelaku sabu dan
pengedar obat sudah melakukan aksinya sekitar 1 tahun lebih. Ini sangat rentan
karena mereka menawarkan obat-obatan ini kepada anak-anak yang menuju remaja,”
ungkapnya.
Sementara, tersangka pengedar sabu, TS mengaku
mendapatkan barang tersebut dari kenalannya di luar Pandeglang. Ia nekat
menjual sabu karena ingin mendapatkan keuntungan yang akan ia gunakan sendiri.
TS juga mengaku pernah menjalani hukuman penjara lantaran terlibat kasus yang
sama beberapa tahun lalu.
“Dapat dari teman. Dari setiap 10 gram sabu yang dijual saya dapat 1 gram sabu, buat saya pakai sendiri. Sebelumnya pernah juga ditahan di sini karena kasus yang sama,” ucapnya. ***
Redaksi
Komentar
Posting Komentar