PASANG IKLAN HEADER

Pasang Iklan di Berita News Banten
Promosikan bisnis, event, atau kegiatan Anda kepada pembaca lokal Banten dan Tangerang Raya.

Hubungi Redaksi

PSN PIK 2 Adalah Entitas Bisnis Yang Bermasalah

Oleh : Kurtubi  

Forum Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

Sebelumnya penulis ingin mengutip sebuah analog sebuah lagu :

"Buruh tani, nelayan, mahasiswa, rakyat miskin Tangerang Utara bersatu padu kita tolak  PSN PIK  2...endingnya kalah sama Urug-Urug gusur gusur tabrak masuuuuuk"

PSN PIK 2 yang ada di wilayah pesisir Tangerang Utara, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten lahir karena ada sebuah pra kondisi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat mulai dari Kabupaten Tangerang sampai  pejabat pemerintah pusat. Pra kondisi yang penulis maksud adalah adanya tindakan ugal-ugalan oknum pejabat Kabupaten Tangerang tahun 2013 sd 2024  dengan merubah Perda Kabupaten Tangerang dari Perda No. 13 Tahun 2011 menjadi Perda Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Ruang yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Tangerang tahun 2022.

Adanya perubahan Perda Kabupaten Tangerang tersebut menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan di wilayah pesisir Tangerang Utara. Wilayah Tangerang Utara yang tadinya merupakan wilayah hutan lindung dengan magroovenya, wilayah perikanan tangkap dan perikanan pesisir dan wilayah lahan pertanian produktif, dengan dirubahnya Perda Tata Ruang Kab Tangerang tersbut, maka Tangerang Utara menjadi wilayah kawasan perumahan dan menjadi ekvansi pihak oligarki dalam mengembangkan bisnisnya di wilayah Tangerang Utara dan saat ini yang sedang terjadi adalah adanya PSN PIK 2 di wilayah pesisir Tangerang Utara.

Pemagaran laut, pengurugan pantai publik serta pengurugan lahan pertanian produktif adalah bukti kongkrit yang dilakukan secara sporadis pihak oligarki di wilayah pesisir Tangerang demi mewujudkan ambisi serakahnya pihak oligarki sehingga menabrak semua aturan dan produk hukum yang ada serta diam seribu bahasanya pemerintah daerah sampai pemerintah pusat terhadap carut marutnya  pelaksanaan PSN PIK2 ini yang berdampak luas bagi kelangsungan masyarakat Tangerang Utara yang termajinalkannya masyarakat Tangerang Utara atas adanya proyek PSN PIK 2, belum lagi adanya tindakan-tindakan yang ugal-ugalan oleh pihak oligarki terhadap para nelayan, para penambak ikan dan para petani.

Adanya PP No. 35 Tahun 1991 tentang larangan pengurugan pantai publik pun tidak digubris oleh pihak oligarki sehingga sampai saat ini pihak oligarki masih terus melakukan pengurugan pantai publik yang bermuara ke laut lepas. Adanya Peraturan Menteri bidang perekonomian No. 18 Tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Produktif serta adanya Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian yang Produktif juga dilanggar secara sporadis oleh pihak ologarki, belum lagi adanya transaksi jual-beli tanah masyarakat yang dilakukan di bawah harga pasaran yang ada di wilayah pesisir Tangerang Utara.

Pelanggaran yang lebih nyatanya adalah adanya pelanggaran hukum serius terhadap entitas PSN PIK 2 ini yakni tidak berkesesuaiannya antara Perda Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2020 dengan Perda di atasnya yakni Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian yang Dilindungi. Dalam Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2014 dinyatakan dengan tegas mengenai lahan pertanian yang dilindungi atau lahan pertanian abadi di wilayah pesisir Tangerang utara.

Adanya pra kondisi dan keserakahan oknum pejabat Kabupaten Tangerang ini harus dipertanggung-jawabkan secara hukum karena dampaknya saat ini adalah adanya alih fungsi lahan di wilayah pesisir Tangerang Utara akibat dari dilahirkannya Perda Tata Ruang yang serampangan dan tidak berkesesuaian dengan Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Dilindungi.

Teruslah kita sebagai masyarakat Tangerang melakukan aksi-aksi penolakan terhadap PSN PIK 2 yang telah membuat masyarakat Tangerang Utara khususnya dan masyarakat Banten umumnya menjadi marah, menyangkut soal kedaulatan Banten.

Posting Komentar

0 Komentar