Oleh : Kurtubi
Forum Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten
Sebelumnya
penulis ingin mengutip sebuah analog sebuah lagu :
"Buruh
tani, nelayan, mahasiswa, rakyat miskin Tangerang Utara bersatu padu kita tolak PSN PIK 2...endingnya kalah sama Urug-Urug gusur gusur tabrak masuuuuuk"
PSN PIK 2
yang ada di wilayah pesisir Tangerang Utara, Kabupaten Tangerang, Provinsi
Banten lahir karena ada sebuah pra kondisi yang dilakukan oleh oknum-oknum
pejabat mulai dari Kabupaten Tangerang sampai pejabat pemerintah pusat. Pra kondisi yang
penulis maksud adalah adanya tindakan ugal-ugalan oknum pejabat Kabupaten Tangerang
tahun 2013 sd 2024 dengan merubah Perda
Kabupaten Tangerang dari Perda No. 13 Tahun 2011 menjadi Perda Kabupaten Tangerang
No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Ruang yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Tangerang
tahun 2022.
Adanya
perubahan Perda Kabupaten Tangerang tersebut menyebabkan terjadinya alih fungsi
lahan di wilayah pesisir Tangerang Utara. Wilayah Tangerang Utara yang tadinya
merupakan wilayah hutan lindung dengan magroovenya, wilayah perikanan tangkap
dan perikanan pesisir dan wilayah lahan pertanian produktif, dengan dirubahnya
Perda Tata Ruang Kab Tangerang tersbut, maka Tangerang Utara menjadi wilayah
kawasan perumahan dan menjadi ekvansi pihak oligarki dalam mengembangkan
bisnisnya di wilayah Tangerang Utara dan saat ini yang sedang terjadi adalah
adanya PSN PIK 2 di wilayah pesisir Tangerang Utara.
Pemagaran
laut, pengurugan pantai publik serta pengurugan lahan pertanian produktif
adalah bukti kongkrit yang dilakukan secara sporadis pihak oligarki di wilayah
pesisir Tangerang demi mewujudkan ambisi serakahnya pihak oligarki sehingga
menabrak semua aturan dan produk hukum yang ada serta diam seribu bahasanya
pemerintah daerah sampai pemerintah pusat terhadap carut marutnya pelaksanaan PSN PIK2 ini yang berdampak luas
bagi kelangsungan masyarakat Tangerang Utara yang termajinalkannya masyarakat
Tangerang Utara atas adanya proyek PSN PIK 2, belum lagi adanya tindakan-tindakan
yang ugal-ugalan oleh pihak oligarki terhadap para nelayan, para penambak ikan
dan para petani.
Adanya PP No.
35 Tahun 1991 tentang larangan pengurugan pantai publik pun tidak digubris oleh
pihak oligarki sehingga sampai saat ini pihak oligarki masih terus melakukan
pengurugan pantai publik yang bermuara ke laut lepas. Adanya Peraturan Menteri
bidang perekonomian No. 18 Tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Produktif serta
adanya Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian yang Produktif
juga dilanggar secara sporadis oleh pihak ologarki, belum lagi adanya transaksi
jual-beli tanah masyarakat yang dilakukan di bawah harga pasaran yang ada di
wilayah pesisir Tangerang Utara.
Pelanggaran
yang lebih nyatanya adalah adanya pelanggaran hukum serius terhadap entitas PSN
PIK 2 ini yakni tidak berkesesuaiannya antara Perda Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun
2020 dengan Perda di atasnya yakni Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2014
tentang Lahan Pertanian yang Dilindungi. Dalam Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun
2014 dinyatakan dengan tegas mengenai lahan pertanian yang dilindungi atau
lahan pertanian abadi di wilayah pesisir Tangerang utara.
Adanya pra
kondisi dan keserakahan oknum pejabat Kabupaten Tangerang ini harus
dipertanggung-jawabkan secara hukum karena dampaknya saat ini adalah adanya
alih fungsi lahan di wilayah pesisir Tangerang Utara akibat dari dilahirkannya
Perda Tata Ruang yang serampangan dan tidak berkesesuaian dengan Perda Provinsi
Banten No. 5 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Dilindungi.
Teruslah
kita sebagai masyarakat Tangerang melakukan aksi-aksi penolakan terhadap PSN
PIK 2 yang telah membuat masyarakat Tangerang Utara khususnya dan masyarakat Banten
umumnya menjadi marah, menyangkut soal kedaulatan Banten.
Komentar
Posting Komentar