Tangerang (Beritanewsbanten.com) ----Kepala sekolah MTs Negeri 2 Tangerang, Trisno Ferdiansyah mengakui telah melakukan transaksi jual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Hal itu dikatakan ketika dikonfirmasi melalui whatsapp, Sabtu (1/2/2025).
Trisno mengatakan MTsN 2 Tangerang jual LKS melalui
koperasi dan itu atas permintaan orangtua.
"Benar MTsN 2 Tangerang jual LKS melalui koperasi itu
juga atas permintaan orangtua untuk menambah materi pembelajaran siswa dan
tidak ada paksaan, bagi yang mau saja. Mengenai legalitas koperasi sedang
diurus," ujar Trisno.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik
maupun kolektif dilarang menjual LKS dan seragam sekolah di satuan pendidikan.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021
yang melarang PNS melakukan pungutan liar, termasuk menjual LKS.
Pelanggaran penjualan LKS bisa dikenakan sanksi
administratif, seperti teguran, pemotongan gaji, atau pencabutan izin
operasional.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat, khususnya orangtua
siswa, untuk melaporkan apabila masih ada sekolah yang melakukan praktik
penjualan LKS.
Sementara itu, pemerhati pendidikan, Samsul Bahri
mengatakan sudah jelas sekolah dilarang jual buku LKS sesuai aturan yang berlaku
kenapa masih ada yang jual. Ini jelas merupakan mall administrasi, pelanggaran
administrasi yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum dan pelakunya
dapat dipidanakan.
"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan membuat
laporan ke kejaksaan dengan adanya sekolah masih jual buku LKS kepada
siswa," tegasnya. (Haerul )
Komentar
Posting Komentar