PASANG IKLAN HEADER

Pasang Iklan di Berita News Banten
Promosikan bisnis, event, atau kegiatan Anda kepada pembaca lokal Banten dan Tangerang Raya.

Hubungi Redaksi

Tabrak Aturan, Kepsek Akui MTs Negeri 2 Tangerang Jual LKS

 

Tangerang (Beritanewsbanten.com) ----Kepala sekolah  MTs Negeri 2 Tangerang, Trisno Ferdiansyah mengakui telah melakukan transaksi jual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Hal itu dikatakan ketika dikonfirmasi melalui whatsapp, Sabtu (1/2/2025).

Trisno mengatakan MTsN 2 Tangerang jual LKS melalui koperasi dan itu atas permintaan orangtua.

"Benar MTsN 2 Tangerang jual LKS melalui koperasi itu juga atas permintaan orangtua untuk menambah materi pembelajaran siswa dan tidak ada paksaan, bagi yang mau saja. Mengenai legalitas koperasi sedang diurus," ujar Trisno.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik maupun kolektif dilarang menjual LKS dan seragam sekolah di satuan pendidikan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang melarang PNS melakukan pungutan liar, termasuk menjual LKS.

Pelanggaran penjualan LKS bisa dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, pemotongan gaji, atau pencabutan izin operasional.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat, khususnya orangtua siswa, untuk melaporkan apabila masih ada sekolah yang melakukan praktik penjualan LKS.

Sementara itu, pemerhati pendidikan, Samsul Bahri mengatakan sudah jelas sekolah dilarang jual buku LKS sesuai aturan yang berlaku kenapa masih ada yang jual. Ini jelas merupakan mall administrasi, pelanggaran administrasi yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum dan pelakunya dapat dipidanakan.

"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan membuat laporan ke kejaksaan dengan adanya sekolah masih jual buku LKS kepada siswa," tegasnya.     (Haerul )

Posting Komentar

0 Komentar