Tangerang (Beritanewsbanten.com) --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan penyesuaian jam kerja di bulan Ramadan. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 tahun 2025 tentang Hari dan Jam kerja Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan
Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan menyampaikan,
dalam penjelasan Perbup nomor 2 tahun 2025, diatur hari dan jam kerja ASN
selama bulan suci Ramadan.
"Bagi
pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja lima hari kerja, Senin
sampai Kamis, masuk jam 08.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB. Waktu istirahat,
jam 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB sampai
15.30 WIB dengan masa istirahat 1 jam," katanya Minggu (02/03/2025).
Kendati
demikian, Hendar menegaskan untuk Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di
luar ketentuan tersebut seperti, RSUD, BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan.
Menurutnya,
jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1446 Hijriah 32 jam 30 menit per
minggu.
"Pada
bulan Ramadan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target
kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam
pelayanan publik," ucap Hendar.
Iya berharap
bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama
menjalani bulan ramadan
"Selamat
menunaikan ibadah puasa dibulan ramadan 1446 Hijriah dan semoga kita semua
mendapat kelancaran dalam menjalankannya,” tutup dia.***
Redaksi
Komentar
Posting Komentar