PASANG IKLAN HEADER

Pasang Iklan di Berita News Banten
Promosikan bisnis, event, atau kegiatan Anda kepada pembaca lokal Banten dan Tangerang Raya.

Hubungi Redaksi

Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia Menyoroti Tajam PT Tentvoo Technology Indonesia: Diduga Terindikasi Lakukan Beberapa Pelanggaran

 

Foto Tim DPP LSM Pelopor Indonesia Bersama Andrea HRD PT Tentvoo Technology Indonesia

Tangerang (Beritanewsbanten.com) ---Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Pelopor Indonesia menyoroti tajam PT Tentvoo Technology Indonesia (TTI) yang beralamat di Jalan Raya Serang, Nomor 07 Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LSM Pelopor Indonesia, Heru mengatakan, perusahaan yang memproduksi berbagai model sandal terbuat dari bahan sintetis itu, terindikasi beberapa dugaan pelanggaran.

Menurut Heru, berdasarakan keterangan dari sumber yang terpercaya bahwa dugaan indikasi mencakup berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan PT Tentvoo Technology Indonesia di antaranya :

A. karyawan yang diduga tidak memiliki BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

B. Diduga mempekerjakan karyawannya lebih di atas jam normal hingga 12 jam kerja per hari.

C. Mempekerjakan 7 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga tidak memenuhi persyaratan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) secara sah.

"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari sumber terpercaya, perusahaan yang memproduksi berbagai model sandal terbuat dari bahan sintetis yang terletak di Jalan Serang, Desa Gembong, Balaraja itu diduga sudah melakukan beberapa aspek pelanggaran", kata Heru kepada Beritanewsbanten.com.

"Ini sudah mengakibatkan dugaan beberapa sanksi yang beragam, mulai dari karyawan yang diduga tidak memiliki BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, mempekerjakan karyawan hingga 12 jam per hari, dan mempekerjakan 9 orang tenaga asing yang diduga tidak sah dengan RPTKA," sambung dia.

Dalam hal itu, Heru mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat Klarifikasi pada Senin (16/06/2025) lalu,dengan Nomor 157 DPP-LPI/ KLARIFIKASI AUDIENSI/VI/2025 terhadap pihak perusahaan tersebut.

"Untuk itu kami sebagai penggiat kontrol sosial telah mengambil sikap atas dugaan pelanggaran tersebut, Surat Klarifikasi yang kami layangkan beberapa hari yang lalu kabarnya sudah diterima oleh pihak PT Tentvoo Technology Indonesia," ungkapnya.

Selain itu, kata Heru, ia bersama Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP LSM Pelopor Indonesia Ismet Supriyadi dan satu awak media, mengunjungi perusahaan tersebut pada Kamis (19/06/2025) untuk menindaklanjuti Surat Klarifikasi yang sudah diterimanya.

Foto Kunjungan Tim DPP LSM Pelopor Indonesia

Dalam jadwal kunjungan ke PT Tentvoo Technology Indonesia, Tim DPP LSM Pelopor Indonesia bertemu langsung dengan Andrea bagian Human Resources Development (HRD) di ruang sekuriti.

Ditengah obrolan antara pihak HRD perusahaan dengan Tim DPP LSM Pelopor Indonesia dikemukakan, Heru melontarkan beberapa pertanyaan kepada Andrea (HRD) terkait upah, jam kerja, jumlah karyawan, hingga BPJS yang dimiliki seluruh karyawannya.

Andrea (HRD) menimpal pertanyaan Heru, saat itu ia menyebut bahwa dimana perusahaan tempat ia bekerja mempekerjakan sebanyak 152 jumlah karyawan.

Andrea juga mengaku jika upah yang diberikan kepada karyawannya sebesar Rp 110 ribu per hari selama 12 jam.

Tak hanya itu, dia pun berkata bahwa setiap tahun untuk peningkatan upah karyawan selalu ada, mengingat tampak di dalam area pabrik terlihat kontruksi bangunan baru yang masih dalam proses pengerjaan.

"Untuk karyawan kita di sini bekerja 12 jam per hari, tapi kalau BPJS itu kan ada, untuk menjamin seluruh karyawan, walapun mereka bekerja 12 jam,  untuk jumlah karyawan kita ada 152 orang semua ada BPJS," ungkap Andrea di hadapan Tim DPP LSM Pelopor Indonesia dan awak media di ruang tunggu sekuriti, pada Kamis 19 Juni 2025.

“Dan kalau untuk upah karyawan Rp 110 ribu per hari, kita kan masih ada tambahan lagi. Kan suka naik, kita tuh gak stak di situ. Untuk saat ini ya, karena perusahaan kita ada proses pembangunan lagi kemungkinan ada kenaikan," kata Andrea lagi.

Merespons pengakuan dari Andrea sebagai HRD PT Tentvoo Technology Indonesia, Heru selanjutnya berencana akan melaporkan hal tersebut ke beberapa instansi terkait.

Dari seluruh keterangan resmi dari HRD tersebut, maka Heru akan kembali bersurat ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Provinsi Banten, penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) bidang Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik).

"Lantaran upah karyawan sebesar Rp 110 ribu per hari dengan status Harian Lepas (HL) sesungguhnya itu tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan pemerintah," terangnya.

"Soal dugaan pelanggaran lain yang akan kami laporkan ke Dinkes Kabupaten Tangerang di Desa Tobat Balaraja, penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) bidang Wasrik, dan Ditjen Imigrasi Provinsi Banten, agar seluruh instansi terkait yang punya kewenangan dapat mengaudit dan membuktikan keabsahan legalitas perusahaan tersebut," pungkas Heru.

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar