DPP LSM Pelopor Indonesia Datangi Dinkes Kabupaten Tangerang Konfirmasi Terkait Dumas, Diduga RSIA ILANUR Balaraja Beri Obat Kadaluarsa Kepada Pasien
![]() |
DPP LSM Pelopor Indonesia Diterima di Dinkes Kab.Tangerang |
Tangerang
(Beritanewsbanten.com) Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Pelopor
Indonesia Syafrudin atau yang akrab disapa Lisen mengatakan, dalam kunjungan ke
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang untuk mengkonfirmasi hasil tindak lanjut
surat Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Surat Dumas yang telah
dilayangkan dengan nomor 015/DPP-LSM PI/DUMAS/VI/2025 kepada Dinkes Kabupaten
Tangerang pada tanggal 02 Juni 2025, terkait dugaan pelanggaran Rumah Sakit
(RSIA) Ilanur Balaraja yang memberikan "Obat Kadaluarsa" pada tanggal
25 April 2025 lalu kepada masyarakat/pasiennya inisial RW.
"Pada hari selasa kemarin
kami dari DPP LSM Pelopor Indonesia mengunjungi Dinkes Kabupaten Tangerang
untuk menindaklanjuti surat Dumas yang kami layangkan pada pekan lalu terhadap
Dinkes tentang dugaan Pemberian Obat Kadaluarsa kepada masyarakat/pasiennya,"
kata Lisen dalam keterangannya kepada wartawan usai bertemu pihak Dinkes.
Lisen menilai bahwa, dugaan
pelanggaran perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan RSIA Ilanur Balaraja
soal pemberian Obat Kadaluarsa jenis kapsul merek Vosedon kepada pasiennya
merupakan bentuk kelalaian bidang Kesehatan, khususnya bidang Farmasi.
"Ini sudah membuktikan
bahwa ada dugaan lalainya pihak RSIA Ilanur Balaraja, telah memberikan Obat
Kadaluarsa Vosedon kepada masyarakat/ pasiennya inisial RW pada tanggal 25
April 2025 lalu," ujarnya.
Lisen menegaskan bahwa, dalam
kasus dugaan pelanggaran perbuatan melawan hukum di bidang kesehatan, khususnya
di bidang Farmasi, Dinkes Kabupaten Tangerang harus bertindak tegas untuk
memberikan sanksi administratif, Pidana maupun Perdata bagi pelaku yang
memberikan Obat Kadaluarsa tersebut.
"Dinkes Kabupaten
Tangerang harus bertindak tegas dalam persoalan ini, sebab dugaan pelanggaran
serius yang dilakukan pihak RSIA Ilanur Balaraja dapat dikenakan sanksi
administratif, perdata dan pidana, hingga pencabutan izin praktik," tegas
dia.
Dalam kunjungannya dengan
pihak Dinkes Kabupaten Tangerang, Tim DPP LSM Pelopor Indonesia bertemu
langsung dan bertatap muka dengan dr. Respinah sebagai Penjabat Tata Kelola
Rumah Sakit (TKRS) bidang perizinan bersama Binsar bidang Farmasi dan Makanan
Minuman (Farmamin).
Di salah satu ruangan gedung
Dinkes tersebut, saat itu dr.Respinah memberikan keterangan setelah pihaknya
menerima laporan terkait RSIA Ilanur Balaraja yang memberikan Obat Kadaluarsa kepada
pasiennya.
Penjabat TKRS bidang perizinan
itu mengaku jika ia sudah berkoordinasi dengan bidang Farmamin untuk
menindaklanjuti, dan konon katanya sudah memberikan surat teguran terhadap RSIA
Ilanur Balaraja.
"Setelah kami menerima
laporan tersebut, bidang Farmamin langsung kami koordinasikan untuk turun ke
lokasi, dan sejauh ini pihak RSIA Ilanur Balaraja sudah diberikan surat teguran
keras,” akunya Pj TKRS bidang perizinan di hadapan Tim LSM Pelopor Indonesia yang
dihadiri dua awak media.
Dia pun menyebut bahwa pihaknya
akan terus berkoordinasi dengan RSIA Ilanur Balaraja agar secepatnya
menjadwalkan pertemuan dengan pihak LSM Pelopor Indonesia.
"Tinggal ditentukan oleh
pihak LSM Pelopor Indonesia hari dan tanggalnya saja," imbuhnya.
![]() |
Foto Obat Kadaluarsa Diduga dari RSIA ILANUR Balaraja |
Di sisi lain, Sekertaris Jendral (Sekjen) DPP LSM Pelopor Indonesia Zuliar atau yang akrab disapa Heru, menimpal keterangan dari dr.Respinah terkait surat teguran yang diberikan oleh pihak Dinkes terhadap RSIA Ilanur Balaraja.
Heru menyebut pihaknya telah
menghargai prosedur itu yang sedang dijalankan oleh pihak Dinkes Kabupaten
Tangerang, namun menurutnya perbuatan yang sudah dilakukan pihak RSIA Ilanur
sudah tidak dapat ditolerir.
"Bisa kita lihat bukti
dari kemasan obat yang sudah lewat masa berlakunya, setelah pasien mengkonsumsi
obat tersebut jenis kapsul merek Vosedon, masyarakat/korban inisial RW diduga
mengalami keracunan obat, seperti mual hebat dan disertai diare. Masyarakat/pasien
tujuan berobat ingin sembuh, bukan malah tambah parah," terang Heru.
Dia menambahkan, perbutan yang
dilakukan RSIA Ilanur Balaraja tersebut patut menjadi perhatian serius oleh
pihak Dinkes Kabupaten Tangerang dan memberi sanksi tegas.
“Diminta pihak Dinkes
Kabupaten Tangerang agar menindak RSIA Ilanur Balaraja dengan memberikan sanksi
tegas yang tidak bisa ditolerir sesuai dengan undang undang yang berlaku,”
tandas Heru.
Redaksi
Komentar
Posting Komentar