Ketum LSM Pelopor Indonesia Buka Suara: Pengakuan HRD PT Tentvoo Technology Indonesia Dinilai Bohong Terkait PKWT Tanpa Outsourcing
Tangerang (Beritanewsbanten.com) ---Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Pelopor Indonesia Syafrudin atau yang akrab disapa Lisen turut buka suara, soal pernyataan Andrea sebagai Human Resources Development (HRD) di PT Tentvoo Technology Indonesia.
Lisen mengatakan
bahwa pengakuan HRD PT Tentvoo Technology Indonesia dinilai berbohong, terkait
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Karyawannya tanpa menggunakan pihak
ketiga atau Outsourcing (OS).
“Kuat dugaan
kami bahwa pengakuan HRD perusahaan tersebut adalah bohong, terkait PKWT karyawannya itu tidak menggunakan
Outsourcing”, kata Lisen kepada Beritanewsbanten.com pada Sabtu 21 Juni 2025.
Lisen juga
menilai bahwa PT Tentvoo Technology Indonesia diduga menyalahi aturan yang
berlaku, dimana mempekerjakan karyawannya lebih di atas jam normal hingga 12
jam per hari.
Selain itu, kata
Lisen, ironisnya perusahaan yang memproduksi beragam model sandal terbuat dari
bahan sintetis itu memberikan upah karyawannya sebesar Rp 110 ribu per hari
selama 12 jam.
“Dari awal,
kami sudah mengidentifikasi itu, pelanggaran hukum tentang Administratif dan
Eksploitasi Karyawan. Ini merupakan tindakan perusahaan menyalahi aturan yang
berlaku, mempekerjakan karyawan hingga 12 jam per hari dan memberikan upahnya
Rp 110 ribu,” ungkap Lisen.
Disisi lain,
terkuak fakta mengejutkan setelah Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia mengunjungi
PT Tentvoo Technology Indonesia dan mendapatkan keterangan resmi dari Andrea
(HRD).
Menariknya, sikap
Andrea ketika Heru mengirimkan informasi melalui media massa, terkait perusahan
dimana tempatnya ia bekerja yang diduga menyalahi aturan. Andrea pun menerima informasi
tersebut, namun Andrea tidak memberi jawaban, malah justru berdalih melemparkan
hal demikian kepada pihak PT Gressindo Mandiri Sukses (GMS) yang beralamat di
Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Banten sebagai Outsourcing
(OS) di perusahaan tersebut.
![]() |
Ketum dan Sekjen LSM Pelopor Indonesia |
“Silahkan anda
menghubungi orang OS (outsourcing), jangan menghubungi saya,” timpal Andrea,
sambil mengirimkan nomor telpon orang Outsourcing PT GMS, seperti dikutip dari
pesan singkatnya pada Jumat (20/06/2025) malam.
Heru kemudian
irit membalas pesan Andrea, yang menanyakan pengakuan tentang PKWT karyawan
tanpa menggunakan Outsourcing.
Justru
informasi yang dikirim Heru melalui media masa, Andrea seolah-olah enggan mau
tahu soal itu.
“Silahkan
hubungi orang yang bersangkutan”, balasnya Andrea lagi sambil mengirimkan nomor
telpon orang Outsourcing PT GMS untuk yang ke dua kalinya.
Dalam hal itu,
Heru menekankan, dugaan menyalahi aturan dan Undang-undang (UU) tentang
ketenagakerjaan dengan memberikan upah karyawan, PT Tentvoo Technology
Indinesia patut dilaporkan.
Terkait hal
itu, Heru mendesak pemangku kebijakan segera memberikan tindakan nyata,
terhadap perusahaan tersebut maupun pihak Outsourcing yang mengabaikan aturan
berlaku.
“Agar para
buruh ke depan dapat sejahtera dan hidup yang layak, kami mendesak pihak pemerintah
terkait segera mengambil tindakan nyata terhadap PT Tentvoo Technoogy Indonesia
maupun pihak Outsourcing PT Gressindo Mandiri Sukses”, pungkasnya
Dari seluruh
rangkaian keterangan resmi pihak HRD PT Tentvoo Technology Indonesia, dalam
waktu dekat ini, DPP LSM Pelopor Indonesia dikabarkan akan melaporkan hal
demikian kepada beberapa instansi terkait.
DPP LSM Pelopor Indoneisa juga menduga PT Gressindo Mandiri Sukses (GMS) yang disebut-sebut sebagai Outsourcing membekingi PT Tentvoo Technology Indonesia.
Redaksi
Komentar
Posting Komentar