Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia Mendesak Dinkes Kabupaten Tangerang: Menindak Tegas RSIA ILANUR Balaraja Terkait Kasus Pasien Diberi Obat Kadaluarsa
![]() |
Heru Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia |
Tangerang (Beritanewsbanten.com) ----Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengundang DPP LSM Pelopor Indonesia terkait Dumas yang diajukan dan juga mengundang pihak RSIA ILANUR Balaraja yang diadukan. Pertemuan itu diadakan hari ini, Senin, 23 Juni 2025 bertempat di gedung Dinkes Kabupaten Tangerang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga
Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Pelopor Indonesia, Heru, pada pertemuan itu kembali
menanyakan apa sanksi yang diberikan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten
Tangerang kepada pihak RSIA ILANUR Balaraja terkait surat pengaduan masyarakat
(Dumas) yang menyatakan bahwa RSIA ILANUR Balaraja memberi pasien/masyarakat
obat kadaluarsa.
“Sebenarnya pertanyaan serupa sudah kami lontarkan ketika
kami diterima pihak Dinkes Kabupaten Tangerang untuk konfirmasi tindak lanjut
surat Dumas yang kami ajukan. Namun sampai pertemuan tadi berakhir kami tidak
mendapatkan jawaban yang jelas dengan kata lain masih abu-abu. Tentu saja hal itu membuat kami merasa aneh dan bertanya kenapa pihak Dinkes Kabupaten Tangerang tidak bertindak tegas sesuai wewenangnya kepada pihak RSIA ILANUR Balaraja," ungkap Heru usai pertemuan itu kepada media Beritanewsbanten.com.
Kemudian, Heru mengatakan, selaku penggiat kontrol sosial pihak LSM Pelopor Indonesia akan terus menuntut dan mendesak Dinkes Kabupaten Tangerang untuk bertindak tegas
memberikan sanksi kepada pihak manajemen RSIA ILANUR Balaraja sesuai dengan
peraturan dan UU yang belaku.
“Kami akan terus mendesak pihak Dinkes Kabupaten Tangerang untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak managemen RSIA ILANUR Balaraja. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang BPOM dan ayat 98 serta Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tegas Heru serta menyebutkan bahwa dirinya didampingi dua wartawan .pada pertemuan itu.
Ditambahkan, tidak cukup hanya sanksi yang diberikan pihak manajemen RSIA ILANUR Balaraja kepada pegawai/tenaga bagian apotik/farmasi. Tentu saja, kelalaian yang dilakukan tenaga administrasi atau tenaga medis yang diduga dapat mencelakakan pasien/masyarakat tidak terlepas dari tanggung jawab dari pihak manajemen rumah sakit. Dalam hal ini RSIA ILANUR Balaraja.
![]() |
Foto Pertemuan di Ruangan Dinkes Kab.Tangerang |
"Karena itu, sekali lagi kami sangat menyayangkan sikap Dinkes Kabupaten Tangerang yang tidak bertindak tegas memberi sanksi berdasarkan UU dan sesuai wewenangnya kepada pihak manajemen RSIA ILANUR Balaraja. Patut diduga pihak Dinkes Kabupaten Tangerang mengangkangi regulasi atau amanat Undang-undang. Dan patut juga dipertanyakan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ada apa di balik itu semua yang terkesan ada pembiaran pelanggaran terhadap kode etik tentang kesehatan," tandas Heru.
Danu/Gaol
Komentar
Posting Komentar