Dokter Shelmi Johan Soroti Pelaksanaan SOP di RSIA ILANUR Balaraja, Terkait Dugaan Memberi Pasien Obat Kadaluarsa
![]() |
dr. Shelmi Johan |
Dalam pertemuan ketiga pihak
itu –-RSIA Ilanur Balaraja, DPP LSM Pelopor Indonesia dan Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kabupaten Tangerang-- Ketua Tim Kerja Akreditasi Pelayanan Kesehatan
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, dr. Shelmi Johan memaparkan bahwa
RSIA Ilanur Balaraja sudah teradministrasi 2 tahun yang lalu. Dengan demikian, menurutnya,
RSIA Ilanur Balaraja secara otomatis mempunyai Standar Operasional Prosedur
(SOP) terhadap semua pelayanannya.
"Untuk RSIA Ilanur Balaraja ini sebetulnya sudah teradmintrasi 2 tahun yang lalu ya, otomatis dia sudah mempunyai SOP terhadap semua pelayanannya," kata dr. Shelmi di hadapan peserta dalam pertemuan itu.
Shelmi meyakini bahwa Insiden Keselamatan Pasien (IKP) bukan suatu yang tidak mungkin terjadi di dalam suatu instansi, namun demikian pihak RSIA Ilanur Balaraja harus melakukan pelaporan dalam sistem verifikasi.
"Dalam sistem verifikasi, bila ada kasus IKP, mereka (RSIA Ilanur Balaraja) harus melakukan pelaporan. Jadi IKP itu kan banyak kriterianya, salah satunya apakah kasus nyaris cedera, juga kasus tidak cedera atau kejadian Sentinel yang menyebabkan kematian," paparnya.
Shelmi menjelaskan bahwa dalam kasus yang terjadi jika di salah satu itu masuk di beberapa kategori, pihak RSIA Ilanur Balaraja harus melaporkan ke Komisi Nasional Keselamatan Pasien (KNKP).
"Maka sebetulnya, sistem
dari pada IKP itu adalah problem emotion (masalah emosional) karena tujuannya
adalah jangan sampai pemberian Obat Kadaluarsa kepada pasien terjadi kembali. Saya
setuju tadi dengan pernyataan pak Heru (Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia)," tandas
Shelmi.
"Nah di situ, semua Rumah
Sakit, yang mendapatkan kasus, contohnya, Kejadian Tidak Cedera (KTC) ataupun
Kejadian Nyaris Cedera (KNC), itu mereka (rumah sakit) hanya melaporkan secara
internal saja, tidak perlu melaporkan ke KNKP," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam
kasus individu, diduga karena lalainya pengawasan internal RSIA Ilanur
Balaraja, memberikan Obat Kadaluarsa jenis kapsul merek Vosedon kepada pasien
yang bernama Reza Wildan, terus menjadi sorotan publik.
Reza Wildan (pasien) yang
sebelumnya diketahui berobat di RSIA Ilanur Balaraja pada Jumat 25 April 2025
lalu, karena menderita sakit mual dan diare.
Reza diberi Obat jenis Kapsul
merek Vosedon oleh RSIA Ilanur Balaraja, namun setelah dikonsumsi, ia mengaku
bukannya sembuh, justru malah semakin memperburuk kondisi tubuhnya.
Heru mengemukakan, dalam
pertemuannya, itu ia menyayangkan pihak RSIA Ilanur tidak menghadirkan bagian
Apoteker yang memberikan Obat Kadaluarsa terhadap pasiennya.
Beberapa poin pertanyaan yang
dilontarkan Heru, terkait mencuatnya informasi ke permukaan bahwa RSIA Ilanur
Balaraja diduga lalai kurangnya pengawasan dalam memberikan obat kadaluarsa kepada pasien/masyarakat.
Menurut Heru, perbuatan yang
dilakukan Instalasi Farmasi dan Apoteker RSIA Ilanur memberikan Obat Kadaluarsa
menyangkut nyawa seseorang.
"Persoalan di RSIA Ilanur Balaraja ini sudah beredar luas ke masyarakat, perbuatan yang dilakukan Apoteker menyangkut nyawa seseorang, kejadian yang menimpa pasien/masyarakat atas nama Reza Wildan. Syukur masih beruntung nyawanya tidak hilang, ini patut menjadi peringatan keras bagi semua pihak teruntuk Rumah Sakit," tegas Heru.
![]() |
Foto Pertemuan dr. Shelmi Johan paling kanan Heru Sekjen LSM Pelopor Indonesia kiri baju putih |
Lebih lanjut, dr. Shelmi Johan menekankan bahwa dalam kasus internal yang terjadi di RSIA Ilanur Balaraja yang terus bergulir, diharuskan mencari Road Post atau menganalisis kejadian tersebut.
"Jadi sekali lagi,
prinsip dari pada IKP itu adalah problem
emotion, istilah kata, kita gampang saja, misalnya ada Apoteker yang memberikan
Obat Kadaluarsa, kita pecat kita anggap selesai, sanksi itu saja ya," tegas
dr. Shelmi.
"Mencari Road Post itu,
untuk mengetahui penyebab terjadinya kasus tersebut, misalnya kenapa Apoteker
itu sampai memberikan Obat Kadaluarsa, biasanya yang menjadi alasan Rumah
Sakit, karena mungkin petugasnya sedikit, sementara pasiennya banyak, dia harus
bekerja maksimal,” terangnya melanjutkan.
Bukan hanya itu, dr. Shelmi
menjelaskan lebih gamblang, terkait beberapa kasus tergantung dari pada faktor
kejadiannya. Pihak Rumah Sakit juga harus menganalisis penyebab, seperti
lalainya petugas, orientasi yang kurang dari sebelumnya, atau karena mungkin
tidak melaksanakan SOP.
"Ada beberapa kejadian
kasus, misalnya karena mungkin rumah sakit tidak teliti, atau karena kelalaian
petugas tidak memakai SOP, lalu kenapa dia tidak melaksanakan SOP, apakah tidak
paham, jika tidak paham SOP, mungkin ada kewajiban dari rumah sakit karena
orientasinya kurang dari sebelumnya, bagaimana agar kasus ini tidak terjadi
lagi", itu yang perlu di analisis dan ditegaskan", ungkapnya.
Jika rumah sakit hanya
menyalahkan ketidak telitian petugas, dr. Shelmi juga meyakini bahwa kejadian
yang serupa bakal terulang kembali dikemudian hari.
"Jika rumah sakit hanya
menyalahkan ketidaktelitian petugas, kejadian pasti dikemudian hari akan
terulang lagi. Mau ganti orang pun tetap terulang," jelasnya.
Oleh karenanya, kata dia,
pihak rumah sakit harus melaksanakan SOP untuk melakukan monitoring terhadap
petugas, terutama dari segi pelayanan kefarmasian.
"Rumah sakit harus
melakukan monitoring terhadap petugas, melaksanakan SOP yang ada, dalam
pelayanan kefarmasian-nya. Harapan kami pun sama, kejadian itu jangan sampai
terjadi lagi. Saya sudah melakukan analasis di RSIA Ilanur Balaraja, harapan
saya RSIA Ilanur melakukan perbaikan dari akar permasalahannya," ucapnya
seraya menambahkan pihak Dinkes sudah memberikan surat teguran keras kepada
pihak manajemen rumah sakit.
Redaksi
Komentar
Posting Komentar