Serang (Beritanewsbanten.com) ----Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap empat kurir narkoba dalam operasi di Pelabuhan Merak. Selain kurir, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3 kilogram.
Keempat tersangka yang diamankan adalah IM
(51), FR (29), AN (31), dan GN (30). Dua tersangka lainnya, FS dan WN, masih
dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu terungkap pada Konferensi pers yang
digelar di Aula Humas Polda Banten, Serang Banten, Jumat (20/12/2024).
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin
Tangjaya menjelaskan, kronologi penangkapan yang berawal dari pemeriksaan rutin
kendaraan dan pejalan kaki di dermaga Pelabuhan Merak pada Selasa (19/11/2024).
Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, petugas
mencurigai seorang pejalan kaki yang membawa tas ransel hitam. Setelah
diperiksa, tas tersebut berisi tiga bungkus plastik transparan yang di dalamnya
terdapat kertas kado kuning.
Di balik kertas kado, ditemukan bungkus
aluminium bertuliskan “ZMY” yang berisi kristal putih, diduga sabu seberat
total 3,041 kilogram.
“IM, yang membawa tas tersebut, mengaku bahwa
barang tersebut diperoleh dari Sumatera Barat atas perintah FS (DPO),” jelas
Erlin.
IM diberi uang jalan sebesar Rp3 juta untuk
perjalanan dari Aceh Timur menuju Padang. Di Padang, ia menerima tas dari
seseorang yang mengaku dikirim oleh FS. Kemudian, tas tersebut dibawa ke
Lampung menggunakan angkutan umum sebelum akhirnya tertangkap di Pelabuhan
Merak.
IM mengaku barang tersebut akan diserahkan
kepada seseorang di Tanah Abang, Jakarta. Petugas membawa IM ke lokasi yang
telah disepakati, dan pada Rabu (20/11/2024), polisi berhasil menangkap FR dan
AN di sebuah hotel di Tanah Abang.
Keduanya mengaku bekerja atas perintah WN
(DPO). Tak lama setelah itu, polisi juga menangkap GN, istri WN, untuk dimintai
keterangan.
“Motifnya para tersangka membawa sabu untuk
diperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan finansial. Barang haram tersebut
dibungkus dengan kertas kado untuk mengelabui petugas selama perjalanan dari
Sumatera ke Jawa,” ujarnya.
Erlin juga menyebut dari hasil penangkapan,
polisi juga menyita 3 bungkus sabu dengan berat bruto total 3,041 kilogram. 1
tas ransel hitam merek Rip Curl, 1 ponsel merek Vivo Y03 dengan kartu SIM
Telkomsel.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2),
Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Dari barang bukti sebanyak 3 kilogram ini,
jika setiap gram digunakan oleh dua orang, maka kita berhasil menyelamatkan
6.000 jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya. (Red)
Komentar
Posting Komentar