Tangerang (Beritanewsbanten.com) ---Pemerintah Kota Tangerang, bersama dengan Kementerian Hukum Dan HAM wilayah Banten menggelar penandatanganan secara serentak 104 Akta Pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Tangerang.
Acara ini disaksikan langsung
oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, bersama Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Banten, R. Natanegara, di Patio Pusat Pemerintahan
Kota Tangerang, Senin (26/05/2025).
Menurut Sachrudin, Koperasi
Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi pilar penggerak ekonomi lokal,
meningkatkan kesejahteraan anggota, dan menumbuhkan semangat gotong
royong.
"Koperasi adalah wadah
yang sangat strategis untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dari bahkan dari
lapisan paling bawah, dari tingkat kelurahan. Dengan terbentuknya 104 koperasi
baru ini, kami berharap roda perekonomian masyarakat semakin berputar, dan
kemandirian ekonomi dapat terwujud di setiap kelurahan," ujar
Sachrudin.
Dirinya juga menekankan
pentingnya peran aktif anggota dan pengurus koperasi dalam menjalankan
prinsip-prinsip koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel. "Koperasi
harus dikelola dengan baik, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan
bersama. Ini adalah amanah yang harus dijaga oleh seluruh pengurus dan
anggota," pesannya.
Wali kota, juga berharap agar
koperasi-koperasi ini dapat segera beroperasi, menjalankan usahanya, dan
memberikan dampak positif yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan anggota dan
masyarakat luas.
“Kami percaya koperasi
kelurahan ini akan menjadi motor penggerak ekonomi yang kuat, serta membawa
manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan kerja keras dan sinergi semua pihak,
koperasi akan mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tutup
H.Sachrudin.
Redaksi
Komentar
Posting Komentar