PASANG IKLAN HEADER

Pasang Iklan di Berita News Banten
Promosikan bisnis, event, atau kegiatan Anda kepada pembaca lokal Banten dan Tangerang Raya.

Hubungi Redaksi

DPP LSM Pelopor Indonesia Adukan RSIA ILANUR Balaraja Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa Kepada Pasien

 

RSIA ILANUR Balaraja-Tangerang

Tangerang (Beritanewsbanten.com)  ---Dewan Pimpinan Pusat  Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Elemen Intelektual Pembela Rakyat Indonesia  (DPP LSM Pelopor Indonesia) mengajukan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pemberian obat kadaluwarsa kepada salah satu pasien/ masyarakat di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) ILANUR Balaraja Tangerang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Hal ini, sehubungan dengan adanya pengaduan dan keterangan dari data yang LSM Pelopor peroleh dari narasumber serta pasien/masyarakat di wilayah Kp. Sikluk RT.003/ RW.001 Desa Pematang, Kec.Tigaraksa, Kab. Tangerang, Prov. Banten yaitu terkait  adanya dugaan pemberian obat oleh pegawai/petugas RSIA ILANUR Balaraja bagian Farmasi kepada salah satu pasien/masyarakat  yang terjadi pada tanggal 25 April 2025 sekira pukul 18:14 WIB berupa pil 1 strip yang berjumlah 10 butir dengan merek VOSEDON Tab L-Bio. Obat tersebut sudah dikonsumsi sebanyak 9 butir tetapi pasien/masyarakat baru menyadari bahwa tanggal kadaluwarsa obat tersebut adalah tanggal 17 April 2025.

Adapun reaksi yang ditimbulkan dengan mengonsumsi obat tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pasien/masyarakat adalah rasa mual, pusing serta menyebabkan diare

DPP LSM Pelopor Indonesia sebagai salah satu penggiat kontrol sosial sudah melayangkan Surat Somasi kepada pihak management RSIA ILANUR Balaraja Tangerang dua kali, yaitu :

1. Surat Somasi Pertama dengan Nomor Surat : 013/SOMASI/DPP-PI/V/2025 Tertanggal 08 Mei 2025 dan telah diterima oleh Pihak RSIA ILANUR Balaraja Pada Tanggal 09 Mei 2025 dengan Nomor Surat Tanda Terima : 001/DPP-LSM-PELOPOR/SOMASI/V/2025

2. Surat Somasi Kedua dan Terakhir dengan Nomor Surat : 014/SOMASI/DPP-PI/V/2025 Tertanggal 13 Mei 2025 dan telah diterima Pihak RSIA ILANUR Balaraja pada tanggal 13 Mei 2025 dengan Nomor Surat Tanda Terima : 002/DPP-LSM-PELOPOR/SOMASI/V/2025

Atas dilayangkannya Surat Somasi ke-1 dan ke-2 (Terakhir) tersebut dari pihak RSIA ILANUR Balaraja telah memberikan tanggapan/jawaban yang disampaikan pada tanggal 13 Mei 2025 serta ditandatangani oleh bagian/Divisi Humas RSIA ILANUR, namun hanya berupa pernyataan/statemen yang menyatakan akan melakukan penelusuran atas dugaan pemberian obat yang sudah kadaluwarsa tersebut

“Kami telah mengirimkan surat somasi dua kali, tetapi tanggapan/jawaban yang diberikan oleh pihak  RSIA ILANUR Balaraja tersebut hanya berupa pernyataan akan melakukan penelusuran atas dugaan pemberian obat kadaluwarsa tersebut. Tentu saja kami menyatakan keberatan,” tandas Heru Sekjen LSM Pelopor Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Heru,  maka kami dalam surat pengaduan masyarakat (Dumas) meminta agar pihak dari Dinas Kesehatan dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang agar segera memanggil sekaligus mengevaluasi pihak pimpinan/management yang berkompeten dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) ILANUR Balaraja guna memberikan keterangan secara rinci dan transfaran serta dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum

“Namun demikian, terkait adanya permasalahan dugaan pemberian obat oleh pegawai/petugas bagian farmasi kepada pasien/masyarakat yang sudah kadaluwarsa tersebut terbukti secara sah maka kami meminta pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk memberikan sanksi hukum tegas sesuai dengan mekanisme dan regulasi serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah kami uraikan dalam surat pengaduan masyarakat,” tegas Heru.

Ditambahkan, adapun batas waktu pemanggilan serta jawaban yang dapat DPP LSM Pelopor Indonesia peroleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang kepada Pihak RSIA ILANUR Balaraja yaitu 7  (tujuh) hari kerja terhitung sejak Surat Pengaduan Masyarakat ini diterima.

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar