DPP LSM Pelopor Indonesia Adukan RSIA ILANUR Balaraja Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa Kepada Pasien
![]() |
RSIA ILANUR Balaraja-Tangerang |
Tangerang (Beritanewsbanten.com) ---Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Elemen Intelektual Pembela Rakyat Indonesia (DPP LSM Pelopor Indonesia) mengajukan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pemberian obat kadaluwarsa kepada salah satu pasien/ masyarakat di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) ILANUR Balaraja Tangerang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Hal ini, sehubungan dengan adanya pengaduan dan keterangan
dari data yang LSM Pelopor peroleh dari narasumber serta pasien/masyarakat di wilayah
Kp. Sikluk RT.003/ RW.001 Desa Pematang, Kec.Tigaraksa, Kab. Tangerang, Prov. Banten
yaitu terkait adanya dugaan pemberian obat
oleh pegawai/petugas RSIA ILANUR Balaraja bagian Farmasi kepada salah satu pasien/masyarakat yang terjadi pada tanggal 25 April 2025
sekira pukul 18:14 WIB berupa pil 1 strip yang berjumlah 10 butir dengan merek
VOSEDON Tab L-Bio. Obat tersebut sudah dikonsumsi sebanyak 9 butir tetapi pasien/masyarakat
baru menyadari bahwa tanggal kadaluwarsa obat tersebut adalah tanggal 17 April
2025.
Adapun reaksi yang ditimbulkan dengan mengonsumsi obat
tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pasien/masyarakat adalah
rasa mual, pusing serta menyebabkan diare
DPP LSM Pelopor Indonesia sebagai
salah satu penggiat kontrol sosial sudah melayangkan Surat Somasi kepada pihak
management RSIA ILANUR Balaraja
Tangerang dua kali, yaitu :
1. Surat Somasi Pertama dengan Nomor Surat :
013/SOMASI/DPP-PI/V/2025 Tertanggal 08 Mei 2025 dan telah diterima oleh Pihak
RSIA ILANUR Balaraja Pada Tanggal 09 Mei 2025 dengan Nomor Surat Tanda Terima :
001/DPP-LSM-PELOPOR/SOMASI/V/2025
2. Surat Somasi Kedua dan Terakhir dengan Nomor Surat :
014/SOMASI/DPP-PI/V/2025 Tertanggal 13 Mei 2025 dan telah diterima Pihak RSIA
ILANUR Balaraja pada tanggal 13 Mei 2025 dengan Nomor Surat Tanda Terima :
002/DPP-LSM-PELOPOR/SOMASI/V/2025
Atas dilayangkannya Surat Somasi ke-1 dan ke-2 (Terakhir)
tersebut dari pihak RSIA ILANUR Balaraja telah memberikan tanggapan/jawaban
yang disampaikan pada tanggal 13 Mei 2025 serta ditandatangani oleh
bagian/Divisi Humas RSIA ILANUR, namun hanya berupa pernyataan/statemen yang
menyatakan akan melakukan penelusuran atas dugaan pemberian obat yang sudah kadaluwarsa
tersebut
“Kami telah mengirimkan surat somasi dua kali, tetapi tanggapan/jawaban yang diberikan oleh pihak RSIA ILANUR Balaraja tersebut hanya berupa pernyataan akan melakukan penelusuran atas dugaan pemberian obat kadaluwarsa tersebut. Tentu saja kami menyatakan keberatan,” tandas Heru Sekjen LSM Pelopor Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Heru, maka kami dalam surat pengaduan masyarakat (Dumas) meminta agar pihak dari Dinas
Kesehatan dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang agar segera memanggil
sekaligus mengevaluasi pihak pimpinan/management yang berkompeten dari Rumah
Sakit Ibu dan Anak (RSIA) ILANUR Balaraja guna memberikan keterangan secara
rinci dan transfaran serta dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum
“Namun demikian, terkait adanya permasalahan dugaan pemberian
obat oleh pegawai/petugas bagian farmasi kepada pasien/masyarakat yang sudah kadaluwarsa
tersebut terbukti secara sah maka kami meminta pihak Dinas Kesehatan Kabupaten
Tangerang untuk memberikan sanksi hukum tegas sesuai dengan mekanisme dan regulasi
serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah kami uraikan
dalam surat pengaduan masyarakat,” tegas Heru.
Ditambahkan, adapun batas waktu pemanggilan serta jawaban
yang dapat DPP LSM Pelopor Indonesia peroleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten
Tangerang kepada Pihak RSIA ILANUR Balaraja yaitu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Surat
Pengaduan Masyarakat ini diterima.
Redaksi
Komentar
Posting Komentar